Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Bangkalan Ditangkap KPK, Kuasa Hukum Soroti Pemeriksaan di Mapolda Jatim

Kompas.com, 7 Desember 2022, 22:46 WIB
Dheri Agriesta

Editor

KOMPAS.com - Kuasa hukum Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron, Suryono Pane menyoroti kinerja penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menangkap kliennya, Rabu (7/12/2022).

Menurut Suryono, istilah penangkapan paksa yang dilakukan KPK terhadap kliennya salah kaprah.

Baca juga: Bupati Bangkalan Ditangkap KPK, Wabup: Saya Tidak Tahu

Suryono menjelaskan, Latif mendapat surat panggilan pemeriksaan dari penyidik KPK. Pemeriksaan itu dilakukan di salah satu ruangan di Gedung Ditreksrimsus Mapolda Jatim yang dipinjam KPK.

Oleh karena itu, kata Suryono, Latif datang dengan sadar untuk menjalani pemeriksaan tersebut. Kliennya itu tidak mangkir lalu dijemput paksa dari persembunyian.

"Karena sebelum pemeriksaan tersangka tadi. kemudian dilakukan upaya paksa. seharusnya tidak perlu melakukan show off force kalau dipanggil KPK ya ke KPK saja, tapi ini tidak dipanggil ke sini, sampai sini harus upaya paksa yang dilakukan KPK," ujar Suryono di Mapolda Jatim, seperti dikutip dari TribunJatim, Rabu.

Pemeriksaan di Mapolda Jatim itu dimulai pukul 11.00 WIB. Di sana, Suryono menyebut, Latif hanya dicecar tiga hingga empat pertanyaan yang bersifat formalitas.

"Artinya KPK tadi hanya melakukan seremonial saja karena walau pemeriksaan tersangka. Dia hanya mungkin ada tiga sampai empat pertanyaan aja, itu pun tidak masuk materi pokok," jelasnya.

Suryono juga telah meminta keterangan dari lima kepala organisasi pemerintah daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bangkalan yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Suryono menegaskan, Bupati Bangkalan tak pernah meminta uang kepada kelima tersangka selama proses seleksi berlangsung.

"Dari kelima tersangka semua menyatakan tidak pernah selama proses pansel atau seleksi atau asesmen yang disangkakan oleh KPK, bupati yang dijadikan tersangka hari ini minta uang, sama sekali tidak pernah. Dan mereka sama sekali tidak pernah menyerahkan uang itu ke bupati," katanya.

Dari lima pejabat OPD yang dijadikan tersangka, Suryono menyebut, dua di antaranya mengaku Bupati tak pernah meminta uang.

Sementara tiga tersangka mengaku pernah dimintai uang, bukan oleh bupati tetapi pihak panitia seleksi.

"Ya transaksinya dengan mereka. Dari lima tadi, dua di antaranya tidak mengasih. Yang tiga ini diminta, tapi yang meminta bukan dari sisi bupati tapi dari pansel. Pansel siapa, yaitu sekda dan kawan-kawan," terangnya.

Menurut Suryono, terdapat tiga orang yang terlibat dalam panitia seleksi jabatan OPD, yakni sekda, Plt Kepala BKD, dan seseorang berinisial EW.

"Uangnya kan tidak diterima bupati. Yang menerima adalah, mereka katakan yang komunikasi dengan mereka adalah pansel yaitu sekda, Plt BKD, kemudian satu namanya EW," ungkapnya.

Halaman:


Terkini Lainnya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau