Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kasus Jual Beli Jabatan di Bangkalan, Hakim Heran Wanita Ini Bisa Tahu Rahasia Negara

Kompas.com - 16/05/2023, 20:47 WIB
Muchlis,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Alex Cahyono, salah satu anggota Majelis Hakim yang mengadili terdakwa Bupati nonaktif Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) atas dugaan kasus jual beli jabatan dan suap fee proyek yang terjadi di lingkungan Pemkab Bangkalan.

Alex mempertanyakan salah satu pernyataan saksi yang dihadirkan dalam agenda persidangan pemeriksaan saksi-saksi, Selasa (16/5/2023).

Saksi tersebut adalah seorang wanita bernama Diana Kusniawati yang berprofesi sebagai kontraktor di Kabupaten Bangkalan.

"Sebetulnya kepentingan saudara saksi ini apa kok bisa tahu semua tentang dokumen rahasia negara perihal asesmen atau lelang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di Pemkab Bangkalan," tanya Alex kepada saksi Diana.

Seperti tak masuk di akal, dengan posisi Diana yang hanya sebagai kontraktor, namun dia tahu semua hal proses dan hasil lelang sebelum diumumkan, terutama skoring dan peringkat calon JPT.

Baca juga: Sekda Bangkalan Mengaku Setor Rp 200 Juta ke Bupati karena Sudah Jadi Budaya

 

Ternyata Diana mengaku mendapatkan informasi tersebut dari Taufan Zairinsyah selaku ketua pansel lelang jabatan yang sekaligus Sekda Bangkalan.

"Jadi sebelum ada pengumuman itu, di situ (Taufan) membocorkan kepada saudara saksi, begitu ya? Apakah saudara ini sudah menerima pesan sebelumnya dari Taufan atau saudara ini sebagai makelar?" tanya Alex

Diana pun spontan menjawab pertanyaan Majelis Hakim bahwa dirinya bukan sebagai makelar atau ada hal pesan lebih dulu dari Taufan.

"Tidak, Pak, saya tahu karena waktu itu saya ditelepon oleh Pak Taufan," jawab Diana.

"Itu sampai posisi Pak Taufan ada di mana, Saudara ini tahu, sebenarnya apa posisi Saudara ini di balik asesmen ini? Kok sampai tahu sedetil itu, yang lolos seperti Pak Wildan, kemudian menghubungi juga Pak wildan kalau dia lolos, apa sebenarnya?" tanya Alex kepada Diana.

Diana menjawab pertanyaan majelis dan tetap mengaku tidak ada kepentingan apa pun dalam perihal asesmen JPT itu. Dia mengatakan bahwa dirinya setelah tahu nama Wildan lolos langsung menghubungi orangnya.

Motivasi yang membuat Diana seperti itu, karena dirinya sudah kenal Wildan sejak berdinas di kantor Dinas PUPR. Sehingga ia menganggap Wildan lah yang berkompeten berada di dinas tersebut.

"Saya nggak ada kepentingan apa pun, karena yang paling kompeten itu Pak Wildan, jadi hanya suport saja," kelitnya.

Tak hanya itu, Alex juga menanyakan perihal prilaku saudara saksi yang mengaku pernah menyetorkan uang untuk terdakwa melalui Wildan.

Baca juga: Anggota KPU Bangkalan Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Bupati Bangkalan

 

Uang yang disetor oleh Diana kepada Wildan sebesar Rp 40 juta atau 10 persen dari fee proyek yang iya lakukan. Salah satu proyek yang dia kerjakan senilai Rp 400 juta.

"Adakah komitmen awal dengan terdakwa perihal fee itu, yang sudah dititipkan kepada Wildan untuk Bupati Bangkalan? Serta apakah tahu sudah disetorkan ke B1?" kata Alex.

"Tidak ada, itu kebiasaan saya saja. Saya titip ke B1 (RALAI), tapi saya juga nggak tahu apakah sudah disampaikan oleh Wildan ke Bupati Bangkalan," jawab Diana.

Keterangan 4 pejabat saksi suap 

Diana diperiksa dalam persidangan dengan 4 orang lainnya, yaitu Kepala Dinas Badan Pendataan Daerah Ismet Effendi, Kepala Bidang Bina Marga di Dinas PUPR Guntur Setiyadi, Kepala Dinas Perizinan Rizal Morris, dan Kepala Seksi Pemerintah Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Erik. 

Ismet ditanyakan oleh JPU perihal perannya dalam proses asesmen atau lelang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) yang akan dilakukan oleh pansel.

Ismet mengaku hanya diajak diskusi perihal proses lelang JPT, tak lebih dari itu. 

"Hanya proses saja yang sempat komunikasi dengan pak Taufan," jawab dia. 

Sedangkan, Guntur ditanyakan soal pengumpulan uang yang diminta oleh Wildan saat menjadi calon JPT di Dinas PUPR. Jika berhasil, Guntur diminta untuk siap membantu kebutuhan keuangan Wildan untuk disetorkan ke terdakwa melalui Erwin Yosoefi selaku ajudan bupati Bangkalan.

"Iya saya diminta tolong itu dan saya sanggup membantu Pak Wildan selama proses lelang jabatan itu. Uang yang dikumpulkan dari anggaran opersional di Dinas PUPR serta uang kontrak pekerjaan dengan kontraktor masing-masing Rp 2,5 juta," katanya.

Baca juga: Bupati Bangkalan Ditahan KPK, PPP Siapkan Bantuan Hukum

 

Setelah uang itu terkumpul sebanyak Rp 150 juta, kemudian Guntur diminta untuk menyerahkannya kepada Erwin Yosoefi selaku orang kepercayaan terdakwa di ruangan Guntur Setiyadi di kantor Dinas PUPR dengan disaksikan Wildan.

Sementara Erik ditanyakan perihal dia yang baru dipromosikan menjadi kepala Seksi di DPMD Bangkalan tentang nominal uang yang dibayarkan melalui atasannya langsung, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hosin Jamili. 

"Uang yang dibayarkan sekitar Rp15-20 juta, memang informasi di luaran nominal untuk naik jabatan kasi berkisar belasan hingga dua puluh jutaan," kata dia.

Adapun Rizal Morris selaku Kepala Dinaa Perizinan, juga ditanyakan penegasan bahwa dia dalam dakwaan terdakwa RALAI mengaku tidak menyetorkan uang yang diminta oleh Roesli Suharjono dan Sekda Bangkalan Taufan sebesar Rp 150 juta.

Morris mengaku tidak memiliki uang sebanyak itu, sehingga dirinya tak bisa nyetor uang sebanyak itu. 

"Saya nggak ada uang kalau segitu, saya diminta oleh mereka (Roesli Suharjono dan Taufan) agar selalu koordinasi saat saya terpilih," ucap dia. 

Suryono Pane, juru bicara dari tim penasihat hukum terdakwa menilai bahwa fakta persidangan hari ini adalah menguatkan kembali peran Sekda Bangkalan Taufan Zairinsyah selaku pansel asesmen JPT.

"Tadi Diana juga di keterangan kesaksian, dia menyampaikan juga yang meminta kepada saudara Wildan untuk menyiapkan uang. Diana juga yang menyatakan kepada Wildan bahwa Sekda akan bertemu dengan Wildan," ucap dia.

"Terus ada lebih tajam lagi, kaitan dengan pertanyaan majelis hakim kepada saudara saksi Diana, yaitu ada hubungan apa antara saudara dengan Taufan? Sehingga saudara Taufan kepada saksi Diana berani membocorkan isi dokumen rahasia negara ini," papar dia. 

Pane menilai, keterangan saksi Diana sangat di luar nalar. Diana bisa tahu tentang isi dokumen negara perihal asesmen JPT itu. Padahlah Diana bukanlah pejabat publik di Bangkalan serta bukan pegawai pemda Bangkalan. 

"Penegasannya hari ini dari majelis hakim, itu aja poin pentingnya, korelasi dengan terdakwa justru semakin menguatkan bahwa terdakwa tidak pernah minta uang dari mereka, justru yang semakin menonjol adalah peran sekda dan yang lainnya itu," cetus dia.

Gali petunjuk baru

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Johan Dwi menyatakan dirinya saat ini sedang menggali  petunjuk baru perihal lima saksi saat ini.

Karena melihat pola komunikasi dalam dakwaan seperti saksi Diana sangat intens sekali berkomunikasi dengan Sekda Taufan.

"Dia ini kan ada beberapa kali komunikasi dengan beberapa, pihak termasuk dengan Taufan sama Wildan terkait dengan informasi mengenai proses JPT. Terus dalam komunikasi itu sudah tahu juga siapa orangnya, siapa yang mau mengahadap," kata Johan kepada Kompas.com, Selasa (16/5/2023).

Petunjuk-petunjuk itu, lanjut Johan, akan menjadi dasar pembuktian bahwa memang untuk proses JPT ini sudah dikondisikan dari awal.

"Diana ini juga tahu karena dia melakukan komunikasi dengan Pak Taufan yang kapasitasnya saat itu selaku ketua pansel asesmen JPT. Di situ kita dalaminya, di situlah yang butuh kami gali," papar dia. 

Johan juga mengaku janggal perihal peran Diana itu saat proses asesmen. Perempuan kontraktor itu juga sangat tahu perihal nama-nama yang diperingkat oleh pansel.

Baca juga: Kasus Korupsi Bupati Bangkalan, Ra Latif Sempat Hadiri Hari Antikorupsi di Surabaya, Diduga Terima Suap Rp 5,3 Miliar

"Diana ini tahu semua itu karena dapat informasi dari Pak Taufan itu, seperti itu. Karena komunikasinya kan intens antara mereka ini, itu yang disampaikan ke Wildan melalui Diana ini. Kalau perihal hubungannya Diana dengan Taufan ini silahkan tafsirkan sendiri," beber Johan.

Johan menegaskan bahwa asedsmen yang terjadi di Bangkalan memang sudah dikomunikasikan oleh Taufan Zairinsyah dan Roesli Suharjono, siapa saja yang diplot sudah tersusun dari awal.

Apakah ada penambahan tersangka? Johan menjawab semua pemberi suap yang berada dalam dakwaan bisa berpotensi. Namun hal itu menjadi ranahnya penyidik di KPK. Ia hanya berkewajiban menyampaikan laporan hasil penuntutan saat persidangan berlangsung.

"Perihal penambahan tersengka, semuanya berpeluang ya. Makanya nanti ada fakta persidangan itu apakah dia ini aktif atau dia ini sebagai perintah saja atau segala macam, nanti didalami sama penyidik," pungkas Johan. 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dua Pejabat di DPRD Madiun Diperiksa terkait Kasus Korupsi Dana Aspirasi Rp 1,5 Miliar

Dua Pejabat di DPRD Madiun Diperiksa terkait Kasus Korupsi Dana Aspirasi Rp 1,5 Miliar

Surabaya
Pria di Pasuruan Protes Kehilangan 2 Testis Usai Operasi Prostat, RS Klaim Sesuai Prosedur

Pria di Pasuruan Protes Kehilangan 2 Testis Usai Operasi Prostat, RS Klaim Sesuai Prosedur

Surabaya
Satu Pasangan Jalur Independen Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tak Lolos Verifikasi

Satu Pasangan Jalur Independen Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tak Lolos Verifikasi

Surabaya
Kisah Wanita Kuli Panggul di Pasar Surabaya Bisa Berangkat Haji

Kisah Wanita Kuli Panggul di Pasar Surabaya Bisa Berangkat Haji

Surabaya
Wali Kota Eri Cahyadi Kembali Tegaskan Larangan Sekolah di Surabaya Study Tour ke Luar Daerah

Wali Kota Eri Cahyadi Kembali Tegaskan Larangan Sekolah di Surabaya Study Tour ke Luar Daerah

Surabaya
Sepeda Motor di Banyuwangi Terbakar setelah 'Ngangsu' BBM

Sepeda Motor di Banyuwangi Terbakar setelah "Ngangsu" BBM

Surabaya
Pemprov Jatim soal Pengosongan Rusunawa Gunungsari Surabaya: Penghuni Tak Mau Bayar Sewa

Pemprov Jatim soal Pengosongan Rusunawa Gunungsari Surabaya: Penghuni Tak Mau Bayar Sewa

Surabaya
Diusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya, Warga Terancam Tak Punya Tempat Tinggal

Diusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya, Warga Terancam Tak Punya Tempat Tinggal

Surabaya
Rumah Warga Trenggalek Ditaburi Kotoran Kambing, Bhabinkamtibmas Turun Tangan

Rumah Warga Trenggalek Ditaburi Kotoran Kambing, Bhabinkamtibmas Turun Tangan

Surabaya
Pantai Ngalur di Tulungagung: Daya Tarik, Lokasi, dan Rute

Pantai Ngalur di Tulungagung: Daya Tarik, Lokasi, dan Rute

Surabaya
Ramai soal UKT Universitas Brawijaya, Wakil Rektor Sebut Sudah Sesuai Regulasi

Ramai soal UKT Universitas Brawijaya, Wakil Rektor Sebut Sudah Sesuai Regulasi

Surabaya
Cerita Tukang Ojek di Malang Rutin Menabung sejak 1998 hingga Bisa Melaksanakan Ibadah Haji

Cerita Tukang Ojek di Malang Rutin Menabung sejak 1998 hingga Bisa Melaksanakan Ibadah Haji

Surabaya
Pengakuan Warga yang Terusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya: Nunggak 2 Tahun dan Tak Boleh Nyicil

Pengakuan Warga yang Terusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya: Nunggak 2 Tahun dan Tak Boleh Nyicil

Surabaya
Polisi Amankan Puluhan Kayu Jati Ilegal dan 3 Pelaku Pencuri Kayu di Inhutani Ngawi

Polisi Amankan Puluhan Kayu Jati Ilegal dan 3 Pelaku Pencuri Kayu di Inhutani Ngawi

Surabaya
Mantan Kades di Malang Ditangkap atas Kasus Korupsi DD Rp 646 Juta

Mantan Kades di Malang Ditangkap atas Kasus Korupsi DD Rp 646 Juta

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com