“Untuk pengamanan jika benar geser meter dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Agung mengatakan, terdapat mekanisme penyampaian keberatan jika pelanggan PLN mendapatkan sanksi denda padahal merasa tidak bersalah.
Namun, lanjutnya, keberatan itu harus disampaikan secara tertulis.
Agung mengklaim bahwa pihak keluarga Kholil menyampaikan keberatan secara tertulis usai mengikuti audiensi di Kantor PLN ULP Srengat awal Mei lalu.
“Maka kemudian ‘tim keberatan’ melakukan pengecekan lapangan ke rumah yang bersangkutan,” ujarnya.
Hasil pengecekan, lanjutnya, disimpulkan bahwa pemindahan meteran atau geser meter di rumah keluarga Kholil termasuk pelanggaran kategori ringan karena tidak berdampak pada akurasi kerja meteran.
Karena itu, ujarnya, pihaknya menyambungkan kembali aliran listrik ke rumah keluarga Kholil dan membebaskan mereka dari sanksi denda.
Pada kesempatan itu, Agung menegaskan bahwa hingga saat ini baru kasus pelanggaran yang dihadapi keluarga Kholil yang telah diputuskan oleh pihaknya.
Puluhan kasus sanksi denda atas dugaan pelanggaran yang dihadapi puluhan pelanggan PLN lainnya di wilayah Kabupaten dan Kota Blitar, termasuk Pondok Pesantren Mantenan di Kecamatan Udanawu, masih akan dilakukan investigasi dan pengkajian ulang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.