Salin Artikel

Penjelasan PLN Soal Putus Aliran Listrik Warga Blitar Lalu Sambungkan Lagi Setelah Diprotes

BLITAR, KOMPAS.com – Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Srengat di Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Jawa Timur memutus aliran listrik ke rumah keluarga Muh Kholil di Desa Kebonduren, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar pada awal Februari lalu. 

Pemutusan itu dilakukan setelah keluarga Kholil tidak membayar sanksi denda atas pelanggaran menggeser alat ukur penggunaan daya (meteran) di rumahnya sebesar Rp 2.750.000 yang dijatuhkan pihak PLN ULP Srengat pada awal Februari. 

Padahal, pemindahan meteran atau yang disebut dengan “geser meter” itu telah berlangsung sekitar 3 tahun lalu setelah atap rumah keluarga Kholil roboh akibat hujan deras disertai angin kencang melanda. 

Bersama belasan warga pelanggan PLN lainnya di 4 kecamatan yang berada di bawah operasional pelayanan ULP Srengat, Kholil mendatangi kantor PLN untuk beraudiensi pada Kamis (4/5/2023).

Dua hari kemudian, pihak PLN mendatangi rumah Kholil dan menyambungkan kembali aliran listriknya setelah 2,5 bulan diputus.

Pihak PLN juga membebaskan keluarga Kholil dari sanksi denda yang sebelumnya disampaikan sebesar Rp 2.750.000. 

Kepada Kompas.com Rabu lalu, Kholil menyebut bahwa penyambungan kembali aliran listrik ke rumahnya merupakan realisasi janji dari pihak PLN saat beraudiensi dengan warga termasuk dirinya bahwa masalah denda akan diselesaikan secara kekeluargaan.

Penjelasan PLN Kediri

Manajer PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Kediri yang menaungi pelayanan kelistrikan pelanggan di sejumlah daerah termasuk Kabupaten dan Kota Blitar, Leandra Agung, mengatakan bahwa pelanggaran geser meter ditemukan di rumah keluarga Kholil oleh petugas yang menjalankan kegiatan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL). 

Agung membantah bahwa pemutusan aliran listrik ke rumah keluarga Kholil dilakukan karena keluarga Kholil tidak sanggup membayar denda sebesar Rp 2.750.000 yang dijatuhkan pihak PLN ULP Srengat. 

“Infonya demikian (tidak mampu bayar denda) tapi kan belum terbit SPH (surat pernyataan hutang),” ujar Agung kepada Kompas.com, Sabtu (13/5/2023). 

Agung tidak cukup gamblang asal munculnya besaran denda Rp 2.750.000 seperti yang disampaikan pihak keluarga Kholil.

Pihak keluarga Kholil bahkan sudah mendapatkan opsi untuk mengangsur denda tersebut.

“Oh. Mungkin sudah dihitungkan. Kemungkinan sudah dilakukan perhitungan,” tukasnya.

Meski belum ada sanksi denda, pihak PLN melakukan pemutusan aliran listrik ke rumah keluarga Kholil. Menurut Agung, pemutusan dilakukan untuk pengamanan. 

“Untuk pengamanan jika benar geser meter dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab,” ujarnya. 

Alasan penyambungan kembali

Agung mengatakan, terdapat mekanisme penyampaian keberatan jika pelanggan PLN mendapatkan sanksi denda padahal merasa tidak bersalah.

Namun, lanjutnya, keberatan itu harus disampaikan secara tertulis.

Agung mengklaim bahwa pihak keluarga Kholil menyampaikan keberatan secara tertulis usai mengikuti audiensi di Kantor PLN ULP Srengat awal Mei lalu. 

“Maka kemudian ‘tim keberatan’ melakukan pengecekan lapangan ke rumah yang bersangkutan,” ujarnya. 

Hasil pengecekan, lanjutnya, disimpulkan bahwa pemindahan meteran atau geser meter di rumah keluarga Kholil termasuk pelanggaran kategori ringan karena tidak berdampak pada akurasi kerja meteran. 

Karena itu, ujarnya, pihaknya menyambungkan kembali aliran listrik ke rumah keluarga Kholil dan membebaskan mereka dari sanksi denda.

Pada kesempatan itu, Agung menegaskan bahwa hingga saat ini baru kasus pelanggaran yang dihadapi keluarga Kholil yang telah diputuskan oleh pihaknya. 

Puluhan kasus sanksi denda atas dugaan pelanggaran yang dihadapi puluhan pelanggan PLN lainnya di wilayah Kabupaten dan Kota Blitar, termasuk Pondok Pesantren Mantenan di Kecamatan Udanawu, masih akan dilakukan investigasi dan pengkajian ulang.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/05/14/081936278/penjelasan-pln-soal-putus-aliran-listrik-warga-blitar-lalu-sambungkan-lagi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke