BLITAR, KOMPAS.com – Aliran listrik menuju rumah Muh Kholil (33) di Kecamatan Ponggok, Kabuaten Blitar, Jawa Timur, akhirnya tersambung setelah diputus oleh PLN selama 2,5 bulan.
Kholil dituduh melakukan pelanggaran “geser meteran” atau memindahkan alat pengukur daya (meteran). Atas tuduhan itu, PLN memberi sanksi denda Rp 2.750.000 kepada Kholil.
Karena Kholil tak mampu membayar denda tersebut, PLN akhirnya memutus jaringan listrik menuju rumah Kholil.
Baca juga: Cerita Kholil, 2 Bulan Hidup Tanpa Listrik, Diputus oleh PLN gara-gara Meteran
Sebenarnya, Kholil tak melakukan pelanggaran seperti yang dituduhkan. Kholil mengaku, pemindahan meteran dilakukan oleh petugas PLN yang dihubungi melalui call center 123.
Pemindahan meteran atau geser meteran itu pun terjadi 3 tahun lalu setelah atap rumahnya roboh akibat hujan deras disertai angin kencang.
Baca juga: Petugas PLN Geser Meteran, Pelanggan Kena Denda dan Warga Pun Ancam Class Action
Setelah kasus Kholil mendapat banyak sorotan dari masyarakat, pada Sabtu (6/5/2023), petugas PLN menyambungkan kembali aliran listrik ke rumah keluarga Kholil dan menganulir sanksi denda yang pernah dijatuhkan.
“Ini yang dijanjikan pihak PLN saat audiensi bahwa masalah yang saya dan warga lain hadapi akan diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar Kholil kepada Kompas.com, Rabu (10/5/2023).
Selain Kholil, terdapat setidaknya 10 pelanggan PLN lain yang memprotes sanksi denda dari PLN, termasuk salah satu pondok pesantren berpengaruh di wilayah Kecamatan Udanawu, yang didenda Rp 10 juta atas tuduhan pencurian listrik.
Koordinator warga pelanggan PLN di wilayah operasi ULP Srengat, Didik Atmaji mengatakan, setidaknya ada 11 warga yang mengadukan ke dirinya atas sanksi denda yang dinilai berlebihan. Dari 11 aduan, hanya satu kasus sanksi denda dengan tuduhan pencurian daya listrik. Sisanya adalah kasus "geser meteran".
“Untuk kasus Pondok Mantenan, bahkan PLN hanya mendasarkan tuduhannya pada adanya bekas sudetan di atas meteran. PLN tidak bisa membuktikan adanya pencurian,” ujar Didik.