Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petugas PLN Geser Meteran, Pelanggan Kena Denda dan Warga Pun Ancam "Class Action"

Kompas.com, 11 Mei 2023, 10:28 WIB
Asip Agus Hasani,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com - Wakil Bupati Blitar Rachmat Santoso memfasilitasi pembukaan posko pengaduan untuk warga yang merasa dirugikan oleh sanksi denda dari Perusahaan Listrik Negara (PLN). 

Posko yang menempati ruang di Wisma Moeradi, Kota Blitar, itu sejak Senin diklaim telah didatangi puluhan warga Kabupaten Blitar yang dijatuhi denda jutaan rupiah oleh pihak PLN untuk pelanggaran yang terlalu sepele atau tidak mereka sadari. 

"Kemarin sudah puluhan orang (mengadu ke Posko)," ujar Rachmat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (10/5/2023).

Baca juga: Cerita Kholil, 2 Bulan Hidup Tanpa Listrik, Diputus oleh PLN gara-gara Meteran

Menurut Rachmat, kebanyakan sanksi denda dijatuhkan pihak PLN untuk masalah yang sepele yang biasa disebut dengan "geser meteran" atau memindahkan alat ukur penggunaan daya oleh pelanggan ke posisi lain di rumah yang sama.

"Masalahnya semua hampir sama. Mereka hanya geser meteran," tambahnya.

Bahkan, kata Rachmat, kasus geser meteran yang berbuntut sanksi denda tersebut sebenarnya dilakukan oleh petugas PLN sendiri atau setidaknya mereka yang memiliki hubungan kerja dengan PLN.

"Yang geser orang PLN juga. Kita, masyarakat, mana berani. Kan takut kesetrum juga," jelasnya.

Terkait adanya sedikit kasus sanski denda PLN dengan tuduhan melakukan pencurian listrik, Rachmat menilai pihak PLN terlalu gegabah menjatuhkan sanksi tanpa disertai bukti yang kuat.

Tuduhan pencurian listrik, lanjutnya, dijatuhkan PLN pada pelanggan hanya dengan dasar adanya kabel yang bolong atau terkelupas pelindungnya.

"Masa kabel bolong di-krikiti tikus itu dikatakan nyuri, kan enggak," kata dia.

Lemahnya bukti dan dasar pemberian sanksi, lanjutnya, terbukti dengan langkah PLN membebaskan warga dari sanksi denda jutaan rupiah.

"Terbukti semua. Kenapa? Akhirnya PLN memberikan pemutihan, mengenolkan denda-denda itu," ujarnya.

Terkait adanya dugaan oknum yang mengaku petugas PLN yang melakukan penggeseran meteran listrik, menurut Rachmat, hal itu harus ditindaklanjuti dan mendapatkan penjelasan yang gamblang dari PLN.

Rachmat mengatakan, meskipun pihak PLN telah menyebut adanya oknum yang mengaku petugas PLN namun proses hukum terhadap PLN tetap dilanjutkan.

Pembentukan Posko, kata dia, juga dimaksudkan untuk mengumpulkan data dan bukti yang akan digunakan untuk melakukan penuntutan hukum terhadap PLN baik secara pidana atau pun perdata.

Halaman:


Terkini Lainnya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau