NGANJUK, KOMPAS.com – Jamal (58), warga Desa Blongko, Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, tewas dikeroyok warga pada Sabtu (11/3/2023) dini hari. Ia dikeroyok warga saat terpergok hendak mencuri kambing.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Nganjuk, Ajun Komisaris Polisi (AKP) I Gusti Agung Ananta Pratama membenarkan kejadian tersebut.
“Yang bersangkutan ini (Jamal) terpergok warga pada saat itu sedang mencuri kambing,” jelas Gusti kepada wartawan di Nganjuk, Selasa (14/3/2023).
Baca juga: Novi Rahman Resmi Diberhentikan sebagai Bupati Nganjuk, Marhaen Diusulkan Jadi Pengganti
Sebelum ini, pencurian kambing kerap terjadi di Desa Blongko. Warga pun geram dan memutuskan untuk bersama-sama meronda dan berjaga kampung.
Adapun Jamal memiliki rekam jejak yang tidak baik di mata masyarakat karena pernah kedapatan mencuri.
“Memang ada informasi banyak kambing yang hilang, tapi sampai saat ini belum ada laporan, sehingga sekali lagi disampaikan kepada masyarakat agar melaporkan ke Polsek ataupun Polres agar kita tindaklanjuti,” ucap Gusti.
Baca juga: Keluh Kesah Fatim, Rumahnya Rusak akibat Hujan Batu dalam Bentrok Antarpesilat di Nganjuk
Gusti menegaskan tindakan warga yang main hakim sendiri tidak dibenarkan.
“Jadi tidak dibenarkan, sekali lagi karena negara kita negara hukum, tidak dibenarkan untuk main hakim sendiri. Jadi kita akan tetap proses sesuai aturan yang berlaku,” lanjutnya.
Pihak Reskrim Polres Nganjuk telah mengamankan enam terduga pelaku pengeroyokan yang menyebabkan Jamal tewas. Tujuh terduga pelaku lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron polisi.
“Dari yang melakukan pengeroyokan ini kita amankan kemarin tujuh orang, namun setelah melaksanakan gelar yang enam orang terpenuhi unsur,” papar Gusti.
“Sehingga menyebabkan meninggalnya pelaku percobaan pencurian tersebut (Jamal), dan tujuh orang lainnya masih kita DPO, dan tetap coba kita kejar, dan saya meminta agar segera menyerahkan diri,” imbau Gusti.
Baca juga: Pria di Nganjuk Curi Motor Milik Petani, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara
Tak hanya mengeroyok Jamal hingga tewas, massa juga membakar motor Jamal.
Gusti menjelaskan, usai menghajar Jamal, massa membawa yang bersangkutan ke sebuah makam yang jaraknya sekitar 500 meter dari lokasi kejadian. Di pemakaman umum ini warga hendak membakar Jamal.
Baca juga: Gesekan Antarpesilat di Nganjuk, Atap Rumah Warga Rusak Dilempari Batu
Menurut Gusti, aksi nekat warga ini berhasil dicegah Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Desa Blongko yang saat itu baru tiba di area pemakaman.
“Sehinga Babinsa dan Bhabinkamtibmas menyuruh setop melakukan tindakan main hakim sendiri, sehingga pada saat itu tidak jadi dibakar korban, sehingga motornya yang dibakar,” ungkap Gusti.
Kini, keenam pelaku pengeroyokan yang diringkus polisi telah diamankan di Polres Nganjuk. Mereka terancam Pasal 170 dan atau Pasal 406 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
“Para pelaku ini kita kenakan Pasal 170 ayat 3 di mana dia menyebabkan meninggal dunia, dan atau (pasal) 406 karena yang bersangkutan itu ingin membakar korban namun yang dibakar akhirnya sepeda motor,” pungkas Gusti.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.