NGANJUK, KOMPAS.com – Atap rumah Fatim, warga Desa Nglundo, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur rusak saat bentrok antarpesilat terjadi di wilayah tersebut pada Minggu (5/3/2023).
Fatim kini masih kebingungan lantaran belum ada pihak yang bertanggung jawab memperbaiki kerusakan atap rumahnya yang berlubang karena dilempari batu.
“Dereng enten (belum ada yang ganti rugi), dari desa dapat (bantuan) sedikit dari Pak Lurah, ya enggak cukup,” ucap Fatim kepada wartawan di Nganjuk, Selasa (7/3/2023).
Baca juga: 4 Orang Jadi Tersangka Insiden Gesekan Antarpesilat di Nganjuk
Rumah Fatim memang berdekatan dari lokasi bentrok, tak jauh dari Gapura Desa Nglundo.
Akibat gesekan antarpesilat tersebut, atap rumah Fatim yang berbahan asbes banyak yang berlubang.
“Kemarin itu kejadiannya jam 05.30 WIB. Ya ramai, hujan batu, lempar-lemparan. Petasan juga ada,” tutur Fatim.
Baca juga: Gesekan Antarpesilat di Nganjuk, Atap Rumah Warga Rusak Dilempari Batu
Menurut Fatim, gesekan antarpesilat tersebut pecah setelah salah satu pihak memprovokasi.
Hal itu membuat rombongan pesilat yang tengah lewat di Jalan Raya Surabaya-Madiun, tepatnya di Desa Nglundo, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, melawan. Terjadilah aksi lempar-lemparan batu.
“Itu (lempar-lemparan batu) satu jam ya ada,” sebut Fatim.
Terkait kerusakan atap rumahnya, Fatim mengaku telah melapor ke aparat kepolisian. Ia berharap kejadian serupa tidak terulang kembali.
“Sekarang sudah aman, tapi ya masih ketar-ketir, sering di sini (terjadi gesekan antarpesilat),” paparnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Kasat Reskrim Polres) Nganjuk, Ajun Komisaris Polisi (AKP) I Gusti Agung Ananta Pratama mengatakan, pihaknya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka pascainsiden gesekan antarpesilat, Minggu (5/3/2023).
Empat tersangka itu semuanya warga Nganjuk dan masih di bawah umur.
“Keempatnya warga Nganjuk,” jelas Gusti kepada Kompas.com, Senin (6/3/2023).
Gusti menuturkan, sebenarnya aparat kepolisian mengamankan 20 orang. Namun yang memenuhi unsur pidana hanya empat orang.
Baca juga: Pria di Nganjuk Curi Motor Milik Petani, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara