Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Perdana Praperadilan Mantan Wali Kota Blitar Berlangsung Singkat

Kompas.com, 14 Februari 2023, 16:40 WIB
Asip Agus Hasani,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com – Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan wali kota Blitar M Samanhudi Anwar berlangsung singkat di Pengadilan Negeri Blitar, Selasa (14/2/2023).

Dalam sidang yang berlangsung sekitar 15 menit, tim kuasa hukum membacakan permohonan gugatan atas penetapan Samanhudi sebagai tersangka oleh Polda Jatim dalam kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.

Baca juga: Alasan Samanhudi Ajukan Praperadilan Perkara Perampokan Rumdin Wali Kota Blitar

Selain tim kuasa hukum pemohon, sidang yang dipimpin oleh hakim Taufik Nur Hidayat itu juga dihadiri oleh perwakilan dari Polda Jatim.

Di hadapan majelis hakim, tim kuasa hukum Samanhudi membacakan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka kliennya.

Juru bicara tim kuasa hukum pemohon, Hendid Priono mengatakan, materi permohonan gugatan yang dibacakan di persidangan secara substansial sama dengan apa yang selama ini telah dia sampaikan ke publik.

“Intinya kami berpendapat bahwa penetapan tersangka kepada Pak Samanhudi oleh Polda Jatim tidak sesuai prosedur,” ujar Hendi kepada wartawan, Selasa.

Baca juga: Sakit Hati dan Dendam Samanhudi ke Wali Kota Blitar hingga Bocorkan Kondisi Rumdin ke Komplotan Perampok

Tim kuasa hukum, lanjutnya, berpijak pada Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menyebutkan, penetapan tersangka terhadap seseorang harus didahului oleh pemeriksaan orang yang dimaksud dalam kapasitas sebagai saksi.

“Info dari Pak Samanhudi Anwar, beliau belum pernah dipanggil dan diperiksa (sebagai saksi) tapi tiba-tiba sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Hendi.

Selain itu, merujuk pada Pasal 184 Ayat (1) KUHAP, Hendi mengatakan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka harus didasarkan pada minimal 2 alat bukti.

Padahal, lanjutnya, berdasarkan telaah tim kuasa hukum, penyidik Polda Jatim baru memiliki satu alat bukti yaitu berupa keterangan dari salah satu dari tiga tersangka yang telah ditangkap.

“Intinya ya dua itu saja yang kita jadikan dasar pengajuan permohonan gugatan praperadilan ini,” tutur Hendi.

Meski berlangsung singkat, jalannya sidang perdana mendapatkan penjagaan ketat dari personel Polsek Sananwetan, Polres Blitar Kota.

Perwakilan dari penyidik Polda Jatim tidak bersedia memberikan pernyataan kepada pers.

Baca juga: Tim Hukum Optimistis Mantan Wali Kota Blitar Lepas dari Status Tersangka

Sebelumnya, Samanhudi ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso di Jalan Sodanco Supriyadi, Kota Blitar, pada Desember lalu.

Kawanan perampok yang diyakini terdiri dari 5 orang itu berhasil membawa kabur uang ratusan juta rupiah setelah sebelumnya sempat melakukan penganiayaan terhadap Santoso serta mengancam istrinya, Feti Wulandari.

Sekitar dua bulan kemudian, penyidik Polda Jatim berhasil menangkap 3 dari 5 pelaku perampokan di lokasi yang berbeda-beda.

Baca juga: Polisi Masih Kejar 2 Rekan Samanhudi Tersangka Perampokan Wali Kota Blitar, Berikut Ciri-cirinya

Selanjutnya, Jumat (27/1/2023), personel Jatanras Polda Jatim menangkap Samanhudi Anwar saat beraktivitas di sebuah lapangan futsal miliknya, Lapangan Futsal Mareno, yang terletak sekitar 1 kilometer dari kediamannya di Kota Blitar.

Menurut polisi, Samanhudi diduga berperan memberikan informasi denah rumah dinas wali kota Blitar kepada para pelaku perampokan.

Sidang praperadilan tersebut akan dilanjutkan Rabu (15/2/2023) dengan agenda pembacaan replik dari termohon.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Sebagian Rombongan Wisata Korban Pemalakan di Bangsring Underwater Banyuwangi Ternyata Lansia
Sebagian Rombongan Wisata Korban Pemalakan di Bangsring Underwater Banyuwangi Ternyata Lansia
Surabaya
Banjir Genangi Jalan Pantura Baluran Situbondo, Arus Lalu Lintas Melambat
Banjir Genangi Jalan Pantura Baluran Situbondo, Arus Lalu Lintas Melambat
Surabaya
Rombongan Wisatawan Disandera dan Dipalak Rp 150.000, Pemkab Banyuwangi: Pelaku Bukan Pengelola Resmi
Rombongan Wisatawan Disandera dan Dipalak Rp 150.000, Pemkab Banyuwangi: Pelaku Bukan Pengelola Resmi
Surabaya
Pelaku Pungli 'Uang Pengawalan' Bus Wisata di Banyuwangi Dikenai Sanksi Wajib Lapor
Pelaku Pungli "Uang Pengawalan" Bus Wisata di Banyuwangi Dikenai Sanksi Wajib Lapor
Surabaya
Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Pungli Bus Pariwisata di Banyuwangi Minta Maaf
Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Pungli Bus Pariwisata di Banyuwangi Minta Maaf
Surabaya
Polisi Ciduk 2 Penyandera Bus Wisata di Banyuwangi, Pengakuan Pelaku: Beli Sembako untuk Warga
Polisi Ciduk 2 Penyandera Bus Wisata di Banyuwangi, Pengakuan Pelaku: Beli Sembako untuk Warga
Surabaya
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar 'Uang Pengawalan', Penyandera Ditangkap
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar "Uang Pengawalan", Penyandera Ditangkap
Surabaya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau