KOMPAS.com - Mantan Wali Kota Blitar, Muhammad Samanhudi Anwar ditetapkan tersangka karena terlibat kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar, Susanto yang terjadi pada Senin (12/12/2022).
Polisi menyebut Samanhudi menyampaikan cukup detail terkait kondisi rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso kepada komplotan perampok.
Informasi itu disampaikan saat mereka sama-sama menghuni Lapas Sragen.
Baca juga: Polisi Sebut Samanhudi Curhat soal Dendamnya terhadap Walkot Blitar ke Komplotan Perampok
Motif keterlibatan Samanhudi dipicu perasaan dendam dan sakit hati kepada Wali Kota Blitar.
"Itu disampaikan Samanhudi kepada pelaku perampokan saat bertemu di Lapas Sragen, saat mereka sama-sama menghuni lapas tersebut," kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur AKBP Lintar Mahardono di Mapolda Jatim, Senin .
Namun, polisi masih mendalami terkait penyebab dendam dan sakit hati tersebut.
Dia menegaskan penyidik tidak masuk terlalu jauh dalam urusan politik.
"Kami hanya menjalankan tugas penegakan hukum jika ada peristiwa yang melanggar hukum," terang dia.
Samanhudi cukup detail menyampaikan informasi kondisi rumah dinas Wali Kota Blitar kepada komplotan perampok.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan, informasi tersebut seputar kondisi rumah, jumlah Satpol PP yang menjaga, kapan para penjaga rumah dinas tersebut tidur malam hingga jumlah uang yang disimpan dalam rumah tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.