BLITAR, KOMPAS.com – Tim penasihat hukum mantan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar optimistis kliennya bakal terbebas dari status tersangka kasus perampokan rumah dinas Wali Kota.
Pihak Pengadilan Negeri Blitar menjadwalkan sidang pertama gugatan praperadilan yang diajukan Samanhudi dua pekan lagi, Selasa (14/2/2023).
Baca juga: Alasan Samanhudi Ajukan Praperadilan Perkara Perampokan Rumdin Wali Kota Blitar
“Kita sudah mendapatkan jadwal untuk sidang pertama, Selasa, 14 Februari. Itu info yang kami dapatkan dari Pengadilan Negeri Blitar,” ujar juru bicara tim penasehat hukum, Hendi Priyono, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/2/2023).
Menurut Hendi, pada persidangan nanti, pihaknya akan melihat apakah pihak penyidik Polda Jatim memiliki dasar prosedur dalam menetapkan Samanhudi sebagai tersangka kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso yang terjadi pada 12 Desember 2022 lalu.
Hendi mengatakan, gugatan praperadilan ini diajukan setelah terjadi perbedaan pendapat antara tim penasihat hukum Samanhudi dengan penyidik Polda Jatim.
Baca juga: Buru 2 Pelaku Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Polisi Bongkar Peran Samanhudi
Bagi pihak Samanhudi, ujarnya, penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jatim telah melanggar prosedur hukum.
Hendi mengatakan, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014, penetapan seorang calon tersangka harus disertai dengan pemeriksaan calon tersangka lebih dulu.
“Sementara seperti kita tahu, klien kami ditangkap dalam status sebagai tersangka. Tidak didahului dengan pemeriksaan klien kami sebagai saksi atau pun calon tersangka,” ujarnya.
Baca juga: Mantan Wali Kota Blitar Ajukan Praperadilan dalam Kasus Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Santoso
Bukan hanya tidak diperiksa lebih dulu, pihaknya menduga Polda Jatim tidak memiliki cukup alat bukti sebagai salah satu syarat penetapan tersangka terhadap seseorang.
Berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, ujarnya, penetapan tersangka harus didukung oleh minimal 2 alat bukti.
“Padahal berdasarkan BAP yang kami pelajari, penetapan tersangka terhadap klien kami hanya didasarkan pada keterangan salah satu tersangka pelaku perampokan yang sudah tertangkap,” jelasnya.
Isi dari keterangan tersebut, Samanhudi memberikan informasi tentang rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.
Infomasi itu kemudian digunakan oleh para pelaku sebagai pegangan dalam menjalankan aksi perampokan mereka.
Dasar itulah yang membuat mereka optimistis Samanhudi bisa lepas dari status tersangka.
“Kalau ditanya apakah kami optimistis menang dalam gugatan praperadilan, jelas kami optimis lah,” ujar Hendi.
Hendi mengakui bahwa hingga adanya putusan pengadilan atas gugatan praperadilan tersebut, pihak penyidik Polda Jatim tetap akan memperlakukan Samanhudi sebagai tersangka.
“Tapi dalam perkara seperti ini, paling lama 7 hari sejak sidang pertama gugatan praperadilan maka pengadilan harus sudah membuat keputusan,” ujarnya.
Personel Jatanras Polda Jatim menangkap Samanhudi pada Jumat (27/1/2023), saat berolahraga di lapangan futsal miliknya, Lapangan Futsal Mareno di Kelurahan Bendo, Kota Blitar.
Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan Samanhudi berperan memberikan informasi kepada para pelaku perampokan denah rumah dinas Wali Kota Blitar serta lokasi penyimpanan uang tunai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.