Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 02/02/2023, 17:20 WIB

BLITAR, KOMPAS.com – Tim penasihat hukum mantan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar optimistis kliennya bakal terbebas dari status tersangka kasus perampokan rumah dinas Wali Kota.

Pihak Pengadilan Negeri Blitar menjadwalkan sidang pertama gugatan praperadilan yang diajukan Samanhudi dua pekan lagi, Selasa (14/2/2023).

Baca juga: Alasan Samanhudi Ajukan Praperadilan Perkara Perampokan Rumdin Wali Kota Blitar

“Kita sudah mendapatkan jadwal untuk sidang pertama, Selasa, 14 Februari. Itu info yang kami dapatkan dari Pengadilan Negeri Blitar,” ujar juru bicara tim penasehat hukum, Hendi Priyono, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/2/2023).

Dinilai menyalahi prosedur

Menurut Hendi, pada persidangan nanti, pihaknya akan melihat apakah pihak penyidik Polda Jatim memiliki dasar prosedur dalam menetapkan Samanhudi sebagai tersangka kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso yang terjadi pada 12 Desember 2022 lalu.

Hendi mengatakan, gugatan praperadilan ini diajukan setelah terjadi perbedaan pendapat antara tim penasihat hukum Samanhudi dengan penyidik Polda Jatim.

Baca juga: Buru 2 Pelaku Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Polisi Bongkar Peran Samanhudi

Bagi pihak Samanhudi, ujarnya, penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jatim telah melanggar prosedur hukum.

Hendi mengatakan, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014, penetapan seorang calon tersangka harus disertai dengan pemeriksaan calon tersangka lebih dulu.

“Sementara seperti kita tahu, klien kami ditangkap dalam status sebagai tersangka. Tidak didahului dengan pemeriksaan klien kami sebagai saksi atau pun calon tersangka,” ujarnya.

Baca juga: Mantan Wali Kota Blitar Ajukan Praperadilan dalam Kasus Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Santoso

Bukan hanya tidak diperiksa lebih dulu, pihaknya menduga Polda Jatim tidak memiliki cukup alat bukti sebagai salah satu syarat penetapan tersangka terhadap seseorang.

Berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, ujarnya, penetapan tersangka harus didukung oleh minimal 2 alat bukti.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Bawaslu Temukan Bacaleg di Madiun yang Masih Ber-KTP ASN dan TNI

Bawaslu Temukan Bacaleg di Madiun yang Masih Ber-KTP ASN dan TNI

Surabaya
Penusuk yang Tewaskan Calon Pengantin di Jembatan Araya Malang Ditangkap

Penusuk yang Tewaskan Calon Pengantin di Jembatan Araya Malang Ditangkap

Surabaya
Densus 88 Sita Obat dan Dokumen dari Rumah Terduga Teroris di Banyuwangi

Densus 88 Sita Obat dan Dokumen dari Rumah Terduga Teroris di Banyuwangi

Surabaya
Densus 88 Tangkap Pengacara yang Punya Lembaga Pendidikan di Banyuwangi

Densus 88 Tangkap Pengacara yang Punya Lembaga Pendidikan di Banyuwangi

Surabaya
3 Bocah di Trenggalek Tewas Tenggelam di Kolam Renang

3 Bocah di Trenggalek Tewas Tenggelam di Kolam Renang

Surabaya
Ketua RT Sebut Terduga Teroris yang Ditangkap di Surabaya Pernah Keluar dari Kampus

Ketua RT Sebut Terduga Teroris yang Ditangkap di Surabaya Pernah Keluar dari Kampus

Surabaya
Peringati Waisak, Pimpinan Agama Buddha di Kota Batu Berpesan Sukseskan Pemilu 2024

Peringati Waisak, Pimpinan Agama Buddha di Kota Batu Berpesan Sukseskan Pemilu 2024

Surabaya
Terduga Teroris Ditangkap di Surabaya, Buku dan Panah Disita dari Rumahnya

Terduga Teroris Ditangkap di Surabaya, Buku dan Panah Disita dari Rumahnya

Surabaya
Warga Banyuwangi Ditangkap Orang Tak Dikenal, Diduga Tim Densus 88 Anti Teror

Warga Banyuwangi Ditangkap Orang Tak Dikenal, Diduga Tim Densus 88 Anti Teror

Surabaya
Hasil Jualan Kemoceng dan Kipas Anyaman, Mbah Lahar Bisa Berangkat Haji

Hasil Jualan Kemoceng dan Kipas Anyaman, Mbah Lahar Bisa Berangkat Haji

Surabaya
Akhir Tragis Calon Pengantin Pria di Jembatan Araya Malang...

Akhir Tragis Calon Pengantin Pria di Jembatan Araya Malang...

Surabaya
Gudang Kayu di Banyuwangi Terbakar, 3 Mobil Pemadam Dikerahkan

Gudang Kayu di Banyuwangi Terbakar, 3 Mobil Pemadam Dikerahkan

Surabaya
Buron 2 Tahun, Tersangka Penghina Bupati Situbondo Ditangkap

Buron 2 Tahun, Tersangka Penghina Bupati Situbondo Ditangkap

Surabaya
Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 3 Juni 2023: Pagi dan Sore Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 3 Juni 2023: Pagi dan Sore Cerah Berawan

Surabaya
Patung Ganesha Baru Dipasang di Bibir Kawah Bromo, Menggantikan yang Hilang

Patung Ganesha Baru Dipasang di Bibir Kawah Bromo, Menggantikan yang Hilang

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com