Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Samanhudi Ajukan Praperadilan Perkara Perampokan Rumdin Wali Kota Blitar

Kompas.com - 31/01/2023, 17:36 WIB
Riska Farasonalia

Editor

KOMPAS.comMantan Wali Kota Blitar, Muhammad Samanhudi Anwar ditetapkan tersangka karena terlibat kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar, Susanto yang terjadi pada Senin (12/12/2022).

Namun, setelah ditetapkan tersangka Samanhudi mengajukan praperadilan dalam kasus perampokan tersebut.

Kuasa hukum Samanhudi pun mengungkapkan alasan terkait pengajuan praperadilan terkait penetapan tersangka kasus tersebut.

Baca juga: Polisi Masih Kejar 2 Rekan Samanhudi Tersangka Perampokan Wali Kota Blitar, Berikut Ciri-cirinya

Alasan ajukan praperadilan

Pengajuan praperadilan tersebut dilakukan lantaran Samanhudi disebut belum pernah mendapat panggilan atau diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Juru bicara tim kuasa hukum Samanhudi, Hendi Priono mengatakan, kliennya belum pernah dipanggil atau diperiksa sebagai saksi dalam kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar.

"Menurut pengakuan beliau (Samanhudi), beliau belum pernah mendapat panggilan atau diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini. Penetapan tersangka ini lebih dulu dilakukan sebelum melakukan pemeriksaan (sebagai saksi) terhadap beliau. Ketika Pak Samanhudi ditangkap, beliau sudah tersangka, padahal belum pernah mendapat panggilan, belum pernah diperiksa sebagai saksi," ujar dia, Senin.

Menurt dia, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka harus memenuhi dua alat bukti dan disertai dengan pemeriksaan sebagai saksi.

"Karenanya hari ini, kami tim kuasa hukum (Samanhudi) mengajukan permohonan praperadilan untuk meminta pembatalan penetapan tersangka terhadap Samanhudi oleh Polda Jatim ke PN Blitar," kata Hendi kepada wartawan, Senin.

Praperadilan tersebut, kata Hendi, sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Blitar dengan register pidana Nomor I/Pid.Pra/2023/PN.Blt tertanggal 30 Januari 2023.

Bantah tuduhan

Kuasa Hukum Samanhudi lainnya, Joko Trisno mengatakan bahwa dari pemeriksaan yang dilakukan Polda Jatim terhadap Samanhudi pada Jumat (27/1/2023) mulai pukul 20.00 WIB sampai Sabtu (28/1/2023) pukul 03.00 WIB, kliennya membantah semua tuduhan yang didasarkan dari keterangan tersangka MJ.

Menurut Joko, penyidik Polda Jatim tidak hanya belum memanggil Samanhudi tapi mereka juga belum mengantongi dua alat bukti.

"Tidak ada bukti lain, hanya bukti keterangan dari tersangka MJ. Kami akan membuktikan bahwa klien kami tidak melakukan apa yang dituduhkan oleh penyidik Polda Jatim," katanya.

Baca juga: Polisi Sebut Samanhudi Curhat soal Dendamnya terhadap Walkot Blitar ke Komplotan Perampok

Bocorkan kondisi rumdin

Dalam kasus tersebut, penyidik polisi menjerat Samanhudi dengan Pasal 358 dan Pasal 56 KUHP karena dianggap membantu kejahatan pencurian disertai dengan kekerasan.

Samanhudi disebut cukup detail menyampaikan informasi kondisi rumah dinas Wali Kota Blitar kepada komplotan perampok.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan, informasi tersebut seputar kondisi rumah, jumlah Satpol PP yang menjaga, kapan para penjaga rumah dinas tersebut tidur malam hingga jumlah uang yang disimpan dalam rumah tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pria di Nganjuk Ceburkan Diri ke Sungai Brantas, Sempat Angkat Tangan Minta Tolong

Pria di Nganjuk Ceburkan Diri ke Sungai Brantas, Sempat Angkat Tangan Minta Tolong

Surabaya
Target Hergunadi sebagai Pj Bupati Magetan, Tingkatkan Investasi dan Entaskan Kemiskinan Ekstrem

Target Hergunadi sebagai Pj Bupati Magetan, Tingkatkan Investasi dan Entaskan Kemiskinan Ekstrem

Surabaya
Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 25 September 2023 : Cerah Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 25 September 2023 : Cerah Sepanjang Hari

Surabaya
Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 25 September 2023: Pagi dan Sore Cerah

Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 25 September 2023: Pagi dan Sore Cerah

Surabaya
Kebun Jambu dan Jeruk Seluas Satu Hektar di Kota Batu Terbakar

Kebun Jambu dan Jeruk Seluas Satu Hektar di Kota Batu Terbakar

Surabaya
Kemarau Panjang, Masyarakat Lintas Agama di Banyuwangi Gelar Doa Bersama Meminta Hujan

Kemarau Panjang, Masyarakat Lintas Agama di Banyuwangi Gelar Doa Bersama Meminta Hujan

Surabaya
Nama Khofifah Masuk Daftar Ketua Tim Sukses Prabowo

Nama Khofifah Masuk Daftar Ketua Tim Sukses Prabowo

Surabaya
Motor Tabrak Truk Parkir di Lamongan, Satu Orang Tewas

Motor Tabrak Truk Parkir di Lamongan, Satu Orang Tewas

Surabaya
Usai Tusuk Istri Siri hingga Terluka, Pria di Kota Batu Akhiri Hidup

Usai Tusuk Istri Siri hingga Terluka, Pria di Kota Batu Akhiri Hidup

Surabaya
3 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Maut di Situbondo, 4 Orang Tewas

3 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Maut di Situbondo, 4 Orang Tewas

Surabaya
Khofifah Lantik 12 Pj Kepala Daerah di Jatim Hari Ini

Khofifah Lantik 12 Pj Kepala Daerah di Jatim Hari Ini

Surabaya
Buntut Insiden Pemain Futsal Tendang Lawan, Tim dari Malang Akan Bertolak ke Blitar untuk Minta Maaf

Buntut Insiden Pemain Futsal Tendang Lawan, Tim dari Malang Akan Bertolak ke Blitar untuk Minta Maaf

Surabaya
Toilet Sekolah Berbayar di Pamekasan Berujung Curhatan Guru Dimutasi

Toilet Sekolah Berbayar di Pamekasan Berujung Curhatan Guru Dimutasi

Surabaya
Kronologi Kecelakaan Maut Tewaskan 4 Orang di Situbondo

Kronologi Kecelakaan Maut Tewaskan 4 Orang di Situbondo

Surabaya
Tak Lagi Menjabat, Bupati Magetan Akan Tinggal di Rumah Ibunya, Wabup Asuh 7 Cucu

Tak Lagi Menjabat, Bupati Magetan Akan Tinggal di Rumah Ibunya, Wabup Asuh 7 Cucu

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com