TRENGGALEK, KOMPAS.com - Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pembalakan kayu sonokeling di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.
Empat orang tersebut yakni MH, SI, SA, warga Kecamatan Karangan, Trenggalek. Sedangkan tersangka AW ialah warga Kecamatan Suruh, Trenggalek.
“Sudah ada penetapan tersangka empat orang yang berperan menebang dan mengangkut ke truk atas perintah dari calon tersangka utama yang saat ini belum tertangkap,” kata Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim melalui sambungan telepon, Kamis (9/2/2023).
Baca juga: Truk Bermuatan Kayu Diduga Ilegal di Trenggalek Dikawal Mobil Pajero, Polisi Selidiki
Meski demikian, empat orang tersangka tersebut tidak ditahan. Mereka dikenai wajib lapor lantaran ancaman hukuman di bawah lima tahun.
"Untuk empat orang tersangka tersebut terlibat, namun bukan sebagai terduga pelaku utama," terang Iptu Agus Salim.
“Kita sudah kirim SPDP ke Kejaksaan, namun tidak dilakukan penahanan. Sebab ancamannya di bawah lima tahun sehingga tidak dilakukan penahanan. Kan dalam pasal 55 KUHP ada unsur yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan,” lanjutnya.
Baca juga: Pembangunan JLS Tulungagung-Trenggalek Dijadwalkan Rampung pada April 2023
Hingga saat ini polisi berupaya mengembangkan kasus tersebut dan memburu otak di balik aksi pembalakan liar itu.
Polisi mengeklaim, telah mengantongi identitas terduga pelaku yang merupakan warga Trenggalek dan berprofesi sebagai pengusaha kayu.
Diberitakan sebelumnya, sebuah truk bermuatan 31 kayu sonokeling gelondongan yang dikawal mobil diadang oleh polisi, Rabu (1/2/2023).
Kayu-kayu itu hasil pembalakan liar di wilayah hutan Desa Kedungsigit, Kecamatan Karangan.
Namun otak pembalakan liar tersebut kabur dari kejaran polisi.
“Yang menyuruh belum tertangkap. Warga lokal berinisial S dia belum kembali dan sudah dilakukan pencarian dan belum ada hasil. Akan kita cari terus,” ujar Iptu Agus Salim.
Dari keterangan para saksi, pembalakan liar sonokeling tersbeut sudah terjadi sejak sekitar 2020 silam.
Baca juga: Pembangunan JLS Tulungagung-Trenggalek Dijadwalkan Rampung pada April 2023
Rata-rata komplotan pembalakan liar, mencari sonokeling yang menjadi salah satu jenis pohon yang banyak ditemui di hutan wilayah Trenggalek.
“Calon tersangka berinisial S ini sebetulnya merupakan target dari Perhutani karena sering melakukan tapi belum bisa dibuktikan. Dia pengusaha kayu, semua kayu yang kita amankan jenisnya kayu sonokeling dan rata-rata di kawasan hutan kita pohon sonokeling dan kayu pinus,” terang Iptu Agus Salim.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.