Salin Artikel

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pembalakan Sonokeling di Trenggalek, Pelaku Utama Masih Buron

Empat orang tersebut yakni MH, SI, SA, warga Kecamatan Karangan, Trenggalek. Sedangkan tersangka AW ialah warga Kecamatan Suruh, Trenggalek.

“Sudah ada penetapan tersangka empat orang yang berperan menebang dan mengangkut ke truk atas perintah dari calon tersangka utama yang saat ini belum tertangkap,” kata Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim melalui sambungan telepon, Kamis (9/2/2023).

Meski demikian, empat orang tersangka tersebut tidak ditahan. Mereka dikenai wajib lapor lantaran ancaman hukuman di bawah lima tahun.

"Untuk empat orang tersangka tersebut terlibat, namun bukan sebagai terduga pelaku utama," terang Iptu Agus Salim.

“Kita sudah kirim SPDP ke Kejaksaan, namun tidak dilakukan penahanan. Sebab ancamannya di bawah lima tahun sehingga tidak dilakukan penahanan. Kan dalam pasal 55 KUHP ada unsur yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan,” lanjutnya.

Hingga saat ini polisi berupaya mengembangkan kasus tersebut dan memburu otak di balik aksi pembalakan liar itu.

Polisi mengeklaim, telah mengantongi identitas terduga pelaku yang merupakan warga Trenggalek dan berprofesi sebagai pengusaha kayu.

Diberitakan sebelumnya, sebuah truk bermuatan 31 kayu sonokeling gelondongan yang dikawal mobil diadang oleh polisi, Rabu (1/2/2023).

Kayu-kayu itu hasil pembalakan liar di wilayah hutan Desa Kedungsigit, Kecamatan Karangan.

Namun otak pembalakan liar tersebut kabur dari kejaran polisi.

“Yang menyuruh belum tertangkap. Warga lokal berinisial S dia belum kembali dan sudah dilakukan pencarian dan belum ada hasil. Akan kita cari terus,” ujar Iptu Agus Salim.

Dari keterangan para saksi, pembalakan liar sonokeling tersbeut sudah terjadi sejak sekitar 2020 silam.

Rata-rata komplotan pembalakan liar, mencari sonokeling yang menjadi salah satu jenis pohon yang banyak ditemui di hutan wilayah Trenggalek.

“Calon tersangka berinisial S ini sebetulnya merupakan target dari Perhutani karena sering melakukan tapi belum bisa dibuktikan. Dia pengusaha kayu, semua kayu yang kita amankan jenisnya kayu sonokeling dan rata-rata di kawasan hutan kita pohon sonokeling dan kayu pinus,” terang Iptu Agus Salim.

Barang bukti berupa truk pengangkut beserta puluhan gelondong kayu sonokeling, diamankan di Polres Trenggalek.

Sopir itu berstatus sebagai saksi karena tidak terlibat jaringan dan hanya sebagai penyedia jasa angkutan.

“Sementara untuk terduga pelaku berhasil melarikan diri. Jadi mobil (Pajero) terduga pelaku berada di belakang truk. Saat kami hentikan truk itu, mobil tersebut langsung tancap gas melarikan diri," terang Iptu Agus Salim.

Dalam laman Website Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), sonokeling masuk dalam daftar CITES (Convention on International Trade in Endagered Species) atau konvensi perdagangan internasional appendix II.

Untuk itu terdapat mekanisme yang diatur dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 447/Kpts-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar.

Untuk kebutuhan dalam negeri, pengangkutan sonokeling harus memiliki dokumen resmi yakni Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN) dan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Luar Negeri (SATS-LN) untuk kebutuhan luar negeri dari Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam (BBKSDA).

https://surabaya.kompas.com/read/2023/02/10/121939978/polisi-tetapkan-4-tersangka-kasus-pembalakan-sonokeling-di-trenggalek

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke