Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lempar Puntung Rokok dan Keroyok Warga, 4 Pemuda Trenggalek Jadi Tersangka

Kompas.com - 01/02/2023, 16:23 WIB
Slamet Widodo,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

TRENGGALEK, KOMPAS.com - Polisi menetapkan empat pemuda di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur sebagai tersangka pengeroyokan terhadap seorang warga berinisial D.

Mereka adalah BPN (28), AAT (26), DP (27), dan DIW (24).

"Keempat pelaku, semua warga Kecamatan Watulimo," kata Wakapolres Trenggalek, Kompol Sunardi di Mapolres Trenggalek, Rabu (01/02/2023).

Baca juga: Goa Lawa di Trenggalek: Daya Tarik, Cerita Rakyat, dan Rute

Kronologi

Adapun pengeroyokan dilakukan para tersangka di jalan dekat jembatan kembar Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Prigi wilayah Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo pada 26 Desember 2022.

Baca juga: Pembangunan JLS Tulungagung-Trenggalek Dijadwalkan Rampung pada April 2023

Kasus pengroyokan tersebut bermula saat korban bersama sejumlah kawannya melintas di kawasan Jembatan Kembar PPN Prigi.

Selanjutnya, korban berpapasan dengan empat pemuda yang kini ditetapkan tersangka.

Tanpa sebab yang jelas, tiba-tiba para tersangka melemparkan puntung rokok dan mengajak korban berduel.

Baca juga: Ustaz yang Aniaya Dua Santri di Trenggalek Ditetapkan Tersangka, Siksa Korban karena Emosi

“Peristiwa berawal saat korban bersama sejumlah temannya sedang menuju jembatan kembar PPN dan berpapasan dengan para tersangka hingga kemudian terjadi pengeroyokan terhadap korban,” ujar Kompol Sunardi.

Akibat pengroyokan tersbeut, korban mengalami luka-luka serius dan harus mendapatkan perawatan medis.

Tidak terima dengan kejadian tersebut, korban memutuskan melaporkan ke polisi.

Selanjutnya polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.

Berbekal barang bukti rekaman CCTV, petugas mengidentifikasi para tersangka dan kemudian mengamankannya.

Baca juga: Viral, Video Ibu Hendak Pulang ke Trenggalek Kehilangan Dompet dan Ponsel Datangi Polda DIY

“Kami melakukan penyelidikan secara mendalam dan mengamankan para tersangka berikut barang bukti guna proses hukum lebih lanjut," ujar Kompol Sunardi.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 170 Ayat (2) ke-1e KUHPidana tentang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun penjara.

"Ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," terang Kompol Sunardi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kisah Ilun, Cari Rongsokan Sepulang Sekolah untuk Bantu Orangtua

Kisah Ilun, Cari Rongsokan Sepulang Sekolah untuk Bantu Orangtua

Surabaya
Dugong Ditemukan Mati Membusuk di Pinggir Pantai Pulau Bawean Gresik

Dugong Ditemukan Mati Membusuk di Pinggir Pantai Pulau Bawean Gresik

Surabaya
Jenazah Pria Ditemukan di Kaki Jembatan Suramadu, Polisi Selidiki

Jenazah Pria Ditemukan di Kaki Jembatan Suramadu, Polisi Selidiki

Surabaya
Resmi Dibuka, Gramedia MOG Malang Ajak Puluhan Anak TK Wisata Belanja

Resmi Dibuka, Gramedia MOG Malang Ajak Puluhan Anak TK Wisata Belanja

Surabaya
Tempuh 21 Km Naik Becak, Mantan Rektor Daftar Bacawabup Jember ke PKB

Tempuh 21 Km Naik Becak, Mantan Rektor Daftar Bacawabup Jember ke PKB

Surabaya
Saat Siswa di Nganjuk Belajar di Ruang Kelas yang Memprihatinkan...

Saat Siswa di Nganjuk Belajar di Ruang Kelas yang Memprihatinkan...

Surabaya
Eks Bupati Nganjuk Ambil Formulir Pedaftaran Cabup di Kantor PDI-P

Eks Bupati Nganjuk Ambil Formulir Pedaftaran Cabup di Kantor PDI-P

Surabaya
Video Perkelahian dengan Sajam di Wajak Malang, Diduga lantaran Persoalan Parkir

Video Perkelahian dengan Sajam di Wajak Malang, Diduga lantaran Persoalan Parkir

Surabaya
Eri Cahyadi-Armuji Kembali Berpasangan Daftar Pilkada Surabaya ke Kantor PDI-P

Eri Cahyadi-Armuji Kembali Berpasangan Daftar Pilkada Surabaya ke Kantor PDI-P

Surabaya
Gudang Kayu Antik di Sumenep Terbakar, Api Dipadamkan Usai 9 Jam

Gudang Kayu Antik di Sumenep Terbakar, Api Dipadamkan Usai 9 Jam

Surabaya
Taman Monumen Marsinah Akan Dibangun di Nganjuk

Taman Monumen Marsinah Akan Dibangun di Nganjuk

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
May Day di Surabaya, 136 Kendaraan Buruh Jatim Terjaring ETLE

May Day di Surabaya, 136 Kendaraan Buruh Jatim Terjaring ETLE

Surabaya
Wali Kota Blitar Santoso Pensiun jika Tak Dapat Rekomendasi PDI-P untuk Pilkada 2024

Wali Kota Blitar Santoso Pensiun jika Tak Dapat Rekomendasi PDI-P untuk Pilkada 2024

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com