Barang bukti berupa truk pengangkut beserta puluhan gelondong kayu sonokeling, diamankan di Polres Trenggalek.
Sopir itu berstatus sebagai saksi karena tidak terlibat jaringan dan hanya sebagai penyedia jasa angkutan.
Baca juga: Rusak akibat Banjir Bandang, 3 Jembatan di Trenggalek Dibangun Ulang
“Sementara untuk terduga pelaku berhasil melarikan diri. Jadi mobil (Pajero) terduga pelaku berada di belakang truk. Saat kami hentikan truk itu, mobil tersebut langsung tancap gas melarikan diri," terang Iptu Agus Salim.
Dalam laman Website Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), sonokeling masuk dalam daftar CITES (Convention on International Trade in Endagered Species) atau konvensi perdagangan internasional appendix II.
Untuk itu terdapat mekanisme yang diatur dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 447/Kpts-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar.
Untuk kebutuhan dalam negeri, pengangkutan sonokeling harus memiliki dokumen resmi yakni Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN) dan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Luar Negeri (SATS-LN) untuk kebutuhan luar negeri dari Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam (BBKSDA).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.