MOJOKERTO, KOMPAS.com - Siswi SMP asal Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, menjadi korban pencabulan oleh seseorang yang baru dikenalnya.
Pelaku merekam aksi pencabulan tersebut. Pelaku bahkan menyebarkan video asusila tersebut melalui WhatsApp kepada temannya serta teman korban.
Baca juga: Komnas PA Dampingi Korban Pencabulan Polisi di Surabaya
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Imam Mujali mengungkapkan, polisi telah menangkap pelaku setelah menerima laporan dari orangtua korban.
Awalnya, jelas dia, orang tua korban mengetahui peristiwa yang dialami anaknya melalui video yang disebarkan pelaku kepada teman pelaku dan teman korban.
Dari video tersebut, orangtua korban menanyakan pada sang anak. Korban pun akhirnya menceritakan kejadian yang dialami kepada orangtuanya.
Baca juga: Pelaku Dugaan Kasus Pencabulan 5 Anak di Kebumen Diamankan Polisi
“Kepada orangtuanya, korban mengaku baru kenal dengan pelaku,” kata Imam, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (30/4/2024).
Adapun pelaku pencabulan yang telah ditangkap polisi tersebut adalah Riko Wahyudi (19) warga Desa Jatipasar, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.
Imam menuturkan, korban dan pelaku saling mengenal melalui WhatsApp. Keduanya bertemu untuk pertama kalinya pada Selasa (9/4/2024) malam, bertepatan dengan malam takbiran.
Awalnya, ungkap dia, pelaku mengajak korban mampir ke rumahnya dan rumah kakaknya. Pelaku selanjutnya mengantarkan korban pulang ke rumah, namun di tengah jalan pelaku tiba-tiba mengajak berhenti.
Baca juga: Pengasuh Ponpes dan Anaknya Ditetapkan Tersangka Pencabulan 12 Santriwati di Trenggalek
Pelaku mengajak korban menuju sebuah gubuk tempat pembakaran bata di Dusun Jatisumber, Desa Watesumpak, Kecamatan Trowulan. Di tempat ini, pelaku mencabuli dan menyetubuhi korban.
Saat melakukan perbuatan asusila terhadap korban, pelaku merekam aksinya. Videonya kemudian disebarkan pelaku kepada teman-temannya dan teman korban.
“Beberapa hari setelah kejadian itu, pelaku menyebarkan video mesum tersebut melalui WhatsApp kepada temannya dan teman korban,” kata Imam.
Video yang disebarkan pelaku, lanjut dia, akhirnya diketahui orangtua korban, pada 25 April 2024. Setelah mendapatkan kepastian dari korban, orangtua korban melaporkan kasus itu ke polisi pada 26 April 2024.
Baca juga: Pengasuh Ponpes dan Anaknya Ditetapkan Tersangka Pencabulan 12 Santriwati di Trenggalek
Setelah mendapatkan keterangan dan bukti yang cukup, polisi menangkap pelaku di rumahnya, pada Minggu (28/4/2024) malam.
Penyidik telah menahan pelaku dan menetapkan statusnya sebagai tersangka. Dalam kasus ini, penyidik menjerat tersangka dengan pasal 81 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.