Setelah menembak Dian, pelaku Andi Hermanto dan Sandi kabur ke Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar dan mendatangi rumah Trianto Yuliana yang dipercaya sebagai paranormal.
Mereka berdua kemudian mmenyerahkan senapan dan peluru ke Trianto untuk dibacakan mantra agar peluru yang ditembakkan bisa membunuh Dian.
Mereka mendatangi paranormal karena Andi Hermanto mempercayai Dian kebal senjata tajam.
"Triyanto Yuliono ini dikenal sebagai paranormal. Sebelum melakukan eksekusi penembakan, setiap peluru senapan angin sebelumnya telah didoakan oleh Triyanto Yuliono, sebab korban dikenal sebagai orang yang kebal," terangnya.
Namun petugas berhasil menangkap para pelaku. Andi Hermanto berhasil ditangkap di Surabaya. Sementara pelaku lainnya diringkus di Blitar.
Dari hasil penyelidikan, keempat tersangka tak mendapat upah apapun dari Andi .
"Ia hanya ikut membantu karena kedekatan dengan Andi," jelasnya.
Atas perbuatannya, setiap pelaku diancam dengan pasal yang berbeda-beda. Kepada Andi Hermanto polisi mengancam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 KUHP atau Pasal 353 ayat (2) KUHP tentang Percobaan Pembunuhan Berencana.
Sementara itu nyawa Dian berhasil diselamatkan setelah dirawat di rumah sakit. Ia juga melapor ke polisi atas percobaan pembunuhan yang dilakukan ayah tirinya.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Imron Hakiki | Editor : Pythag Kurniati), Tribunnews.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.