Salin Artikel

Kronologi Ayah Tembak Anak Tiri di Malang, Berawal dari Utang, Salah Satu Tersangka Seorang Paranormal

Otak dari penembakan Dian adalah ayah tirinya bernama Andi Hermanto (53).

Ia meminta tolong kepada empat pelaku lainnya untuk membunuhi Dian. Mereka adalah Wandoyo (41), Katemenin (52), Sandi (22) dan Trianto Yuliono (46).

Dari hasil pemeriksaan, Andi mengaku berniat membunuh Dian karena korban kerap memarahi istrinya.

Selain itu Dian disebut memiliki utang ke ayah tirinya dan sampai saat ini belum dibayar.

Andi juga mengaku banyak orang yang menagh utang korban kepada istri Andi yang tak lain ibu kandung korban.

Sebelum penembakan terjadi, pelaku Wandoyo dan Katemin mendatangi rumah Dian untuk menagih utang Andi Hermanto.

Karena tak memiliki uang, Dian pun berinisiatif memberikan truk Fuso kepada keduanya untuk melunasi utangnya.

Hal tersebut dijelaskan Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro, Sabtu (4/2/2023).

"Namun korban tidak bisa membayar tagihan utangnya karena tidak punya uang. Kemudian korban menawarkan kepada Wandoyo sebuah truk Fuso beserta STNK-nya, namun truk tersebut berada di daerah Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang," tutur dia.

Kedua pelaku pun sepakat mengantar Dian menggunakan motor untuk melihat truk Fuso yang akan digunakan untuk membayar utang.

Mereka pun akhirnya berangkat ke Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang mengendarai sepeda motor. Korban mengendarai sepeda motor sendirian. Wandoyo berboncengan bersama Katemin.

"Di tengah perjalanan itu, salah satu dari dua tersangka menghubungi tersangka lain bahwa mereka hendak menuju Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang bersama korban," ujarnya.

Sesampainya di Desa Sumberdem, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang dua orang tersangka lain, Andi Hermanto dan Sandi mengadang iring-iringan dua tersangka Katemin dan Wandoyo bersama korban.

"Tersangka Andi Hermanto saat itu telah membawa senapan angin. Setelah memberhentikan, Andi mengajak korban untuk ikut, namun korban menolak. Sempat terjadi perdebatan saat itu, hingga akhirnya Andi mendekatkan ujung senapan angin ke leher bagian kiri korban lalu menembakkan," ujarnya.

Setelah menembak Dian, pelaku Andi Hermanto dan Sandi kabur ke Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar dan mendatangi rumah Trianto Yuliana yang dipercaya sebagai paranormal.

Mereka berdua kemudian mmenyerahkan senapan dan peluru ke Trianto untuk dibacakan mantra agar peluru yang ditembakkan bisa membunuh Dian.

Mereka mendatangi paranormal karena Andi Hermanto mempercayai Dian kebal senjata tajam.

"Triyanto Yuliono ini dikenal sebagai paranormal. Sebelum melakukan eksekusi penembakan, setiap peluru senapan angin sebelumnya telah didoakan oleh Triyanto Yuliono, sebab korban dikenal sebagai orang yang kebal," terangnya.

Namun petugas berhasil menangkap para pelaku. Andi Hermanto berhasil ditangkap di Surabaya. Sementara pelaku lainnya diringkus di Blitar.

Dari hasil penyelidikan, keempat tersangka tak mendapat upah apapun dari Andi .

"Ia hanya ikut membantu karena kedekatan dengan Andi," jelasnya.

Atas perbuatannya, setiap pelaku diancam dengan pasal yang berbeda-beda. Kepada Andi Hermanto polisi mengancam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 KUHP atau Pasal 353 ayat (2) KUHP tentang Percobaan Pembunuhan Berencana.

Sementara itu nyawa Dian berhasil diselamatkan setelah dirawat di rumah sakit. Ia juga melapor ke polisi atas percobaan pembunuhan yang dilakukan ayah tirinya.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Imron Hakiki | Editor : Pythag Kurniati), Tribunnews.com

https://surabaya.kompas.com/read/2023/02/04/174300878/kronologi-ayah-tembak-anak-tiri-di-malang-berawal-dari-utang-salah-satu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke