Menurut Agus, jika terbukti melakukan penganiayaan, pelaku akan dijerat Pasal 170 Ayat 1 dan Ayat 2 ke-1e KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Sebelumnya, sejumlah video dugaan penganiayaan berdurasi kurang dari satu menit viral di media sosial. Pada salah saut video berdurasi 11 detik, terlihat pelaku memukul korban hingga pingsan.
Baca juga: Pasutri di Ngawi Diadang Perampok Usai Ambil Uang Rp 40 Juta di Bank
Pada video berikutnya, pelaku coba ditenangkan oleh sejumlah orang. Namun, pelaku kembali menghampiri dan mencoba membangunkan korban.
Sementara pada rekaman CCTV berdurasi satu menit 32 detik terlihat korban yang mencoba bangun dihampiri pelaku dan ditendang hingga tersungkur ke pinggir jalan raya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.