Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Pengunjung Dianiaya Pemilik Angkringan di Ngawi, Berawal Permintaan Lagu ke Pengamen

Kompas.com - 03/02/2023, 16:35 WIB
Sukoco,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MAGETAN , KOMPAS.com - Sebuah video memperlihatkan pengunjung angkringan di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, viral di media sosial.

Kanit Pidum Polres Ngawi Ipda Agus Marsanto mengatakan, kasus penganiayaan itu menimpa korban bernama Sholeh (51), warga Desa Jogorogo.

Baca juga: Komplotan Pencuri Mesin Bajak Diringkus di Ngawi, Sudah Beraksi di 21 Lokasi Persawahan

Dugaan penganiayaan itu terjadi di sebuah angkringan yang terletak di Pasar Jogorogo.

Agus menceritakan, penganiayaan itu terjadi ketika korban meminta lagu kepada seorang pengamen. Pemilik angkringan berinisial ARJ keberatan karena angkringan sudah mau tutup.

"Awalnya pelaku tidak terima korban meminta pengamen memainkan lagu lagi, di situ ada pengamen, korban minta tambah lagu lagi. Pelaku beralasan angkringan mau tutup sehingga terjadi cekcok. Kejadiannya pada Sabtu (14/1/2023) sekitar pukul 23:00 WIB, " ujar Agus saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (3/2/2023). 

Agus menjelaskan, korban dan pelaku terlibat cekcok. Pelaku yang dibantu pegawai angkringan lalu menganiaya korban.

Korban pun menderita luka di sejumlah bagian tubuh akibat penganiayaan itu.

"Korban kemudian melapor ke Polsek Jogorogo sehari setelah kejadian. Dari visum korban mengalami luka memar dan lecet lebam di dahi dan pipi serta bawah mata sebelah kiri,"  jelasnya.


Polisi periksa lima orang

Terkait peristiwa itu, polisi telah memeriksa lima saksi yang terdiri dari pelaku, korban, dan sejumlah karyawan angkringan. Polisi juga mengamankan rekaman video dugaan penganiayaan itu.

"Kasusnya masih proses, ada dua terlapor yaitu pemilik angkringan dan karyawan. Saat ini kita sudah meminta keterangan kepada lima orang, kita juga mengamankan video dan CCTV yang merekam kejadian tersebut," jelas Agus. 

 

Menurut Agus, jika terbukti melakukan penganiayaan, pelaku akan dijerat Pasal 170 Ayat 1 dan Ayat 2 ke-1e KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Sebelumnya, sejumlah video dugaan penganiayaan berdurasi kurang dari satu menit viral di media sosial. Pada salah saut video berdurasi 11 detik, terlihat pelaku memukul korban hingga pingsan.

Baca juga: Pasutri di Ngawi Diadang Perampok Usai Ambil Uang Rp 40 Juta di Bank

Pada video berikutnya, pelaku coba ditenangkan oleh sejumlah orang. Namun, pelaku kembali menghampiri dan mencoba membangunkan korban.

Sementara pada rekaman CCTV berdurasi satu menit 32 detik terlihat korban yang mencoba bangun dihampiri pelaku dan ditendang hingga tersungkur ke pinggir jalan raya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
Kronologi Kecelakaan Truk Tangki di Jalur Jember-Banyuwangi, 1 Tewas dan Rumah Warga Rusak

Kronologi Kecelakaan Truk Tangki di Jalur Jember-Banyuwangi, 1 Tewas dan Rumah Warga Rusak

Surabaya
Pengedar Sabu Asal Lumajang Ditangkap Usai Bertransaksi di Depan Restoran Ayam Goreng

Pengedar Sabu Asal Lumajang Ditangkap Usai Bertransaksi di Depan Restoran Ayam Goreng

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Bus Jurusan Bojonegoro-Surabaya Terguling, 2 Orang Tewas

Bus Jurusan Bojonegoro-Surabaya Terguling, 2 Orang Tewas

Surabaya
Tak Kuat Menanjak, Bus Terguling di Malang, 5 Orang Luka Berat

Tak Kuat Menanjak, Bus Terguling di Malang, 5 Orang Luka Berat

Surabaya
PDI-P dan PKB Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Malang

PDI-P dan PKB Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Malang

Surabaya
Kecelakaan Beruntun di Jalur Jember-Banyuwangi, Truk Tabrak Pemotor hingga Tewas

Kecelakaan Beruntun di Jalur Jember-Banyuwangi, Truk Tabrak Pemotor hingga Tewas

Surabaya
Tolak Posisi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, Khofifah Pilih Maju Pilkada Jatim 2024

Tolak Posisi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, Khofifah Pilih Maju Pilkada Jatim 2024

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Surabaya
Pentingnya Peran Guru dalam Menjaga Toleransi Antarumat Beragama

Pentingnya Peran Guru dalam Menjaga Toleransi Antarumat Beragama

Surabaya
Unesa Tawarkan Beasiswa S2 dan Posisi Dosen ke Marselino Ferdinan Usai Tampil Bagus di Timnas U-23

Unesa Tawarkan Beasiswa S2 dan Posisi Dosen ke Marselino Ferdinan Usai Tampil Bagus di Timnas U-23

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com