Diberitakan sebelumnya, delapan orang melakukan penganiayaan di depan umum, tepatnya di samping halaman sebuah swalayan di Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, pada Minggu (1/1/2023). Korban saat kejadian sedang menjajakan teh.
Korban kemudian didatangi oleh para tersangka. Korban diseret hingga terjatuh. Setelah terjatuh, korban kemudian dijambak rambutnya, ditampar, ditendang, diinjak-injak, dipotong rambutnya, hingga digunting bajunya. Bahkan korban nyaris ditelanjangi.
Baca juga: Anggota KPU Bangkalan Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Bupati Bangkalan
Karena perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 dan atau ayat 2 ke-1e KUHP tentang kekerasan yang mengakibatkan luka dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Beberapa barang bukti yang disita penyidik yakni baju warna merah milik korban. Seluruh pakaian yang dikenakan tersangka, dokumen bukti visum korban, VCD berisi rekaman video kejadian penganiayaan, mobil Suzuki Charry warna hijau tua bernomor polisi L 1630 MX dan handphone merek Oppo A35.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.