Salin Artikel

Keroyok Penjual Teh, 8 Orang di Bangkalan Jadi Tersangka

BANGKALAN, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Bangkalan, Jawa Timur, menetapkan delapan tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap UK (26), penjual teh asal Desa Gili Timur, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan.

Kedelapan tersangka itu yakni JM (43) asal Desa Kebun, Kecamatan Kamal, HL (48) asal Desa Pule Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan, DW (30) asal Desa Tanjung Jati, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, dan YL (39) asal Desa Kebun, Kecamatan Kamal.

Kemudian, HNF (50) asal Desa Tanjung Jati, Kecamatan Kamal, FF (29) asal Desa Telang, Kecamatan Kamal, NN (35) asal Desa Kebun, Kecamatan Kamal, dan DV (29) asal Desa Kebun, Kecamatan Kamal.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangkalan, Ajun Komisaris Polisi Bangkit Dananjaya menjelaskan, penetapan tersangka itu dilakukan usai pemeriksaan terhadap kedelapan orang itu.

“Para tersangka semuanya hadir pada saat pemeriksaan dan semuanya langsung berstatus tersangka,” terang Bangkit Dananjaya saat dihubungi melalui telepon seluler, Selasa (17/1/2023).

Bangkit menambahkan, dari delapan tersangka itu, ada tiga tersangka yang tidak dilakukan penahanan. Sebab, ketiganya masih memiliki tanggungan untuk menyusui anaknya.

“Tiga tersangka kami tangguhkan penahanannya karena pertimbangan kemanusiaan. Ketiganya masih dalam proses menyusui anaknya yang balita,” imbuhnya.

Menurut Bangkit, para tersangka masih memiliki ikatan keluarga meskipun sudah keluarga jauh. Penganiayaan yang dilakukan mereka karena motif cemburu. Korban dituding memiliki hubungan dengan salah satu suami tersangka.

“Jadi motif perkara ini karena cemburu tanpa disertai bukti sehingga secara bersama-sama melakukan kekerasan di muka umum,” ungkapnya.

Sedangkan, korban mengaku tidak memiliki hubungan dengan suami salah satu tersangka. Bahkan, korban minta dipertemukan langsung dengan suami tersangka.

Korban kemudian didatangi oleh para tersangka. Korban diseret hingga terjatuh. Setelah terjatuh, korban kemudian dijambak rambutnya, ditampar, ditendang, diinjak-injak, dipotong rambutnya, hingga digunting bajunya. Bahkan korban nyaris ditelanjangi.

Karena perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 dan atau ayat 2 ke-1e KUHP tentang kekerasan yang mengakibatkan luka dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Beberapa barang bukti yang disita penyidik yakni baju warna merah milik korban. Seluruh pakaian yang dikenakan tersangka, dokumen bukti visum korban, VCD berisi rekaman video kejadian penganiayaan, mobil Suzuki Charry warna hijau tua bernomor polisi L 1630 MX dan handphone merek Oppo A35.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/01/17/215155778/keroyok-penjual-teh-8-orang-di-bangkalan-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke