Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemasok Stok Darah Dukun Gadungan Pengganda Uang di Gresik Jadi Tersangka

Kompas.com - 13/01/2023, 17:08 WIB
Hamzah Arfah,
Krisiandi

Tim Redaksi

GRESIK, KOMPAS.com - Polisi menetapkan MI, pemasok kantong darah untuk dukun gadungan yang mengaku bisa menggandakan uang di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, sebagai tersangka.

Sebelumnya, polisi juga sudah menetapkan dukun gadungan yang berinisial MY (42) alias Mulyanto sebagai tersangka.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdan mengatakan, MI merupakan pemasok stok darah yang digunakaan Yanto untuk ritual agar para korbannya percaya ia bisa menggandakan uang.

"Sudah ada lima orang yang kami periksa, proses sudah berjalan. Ada dua orang yang kami tahan, Yanto si dukun itu, sama si yang jualkan darah itu sudah kita tahan," ujar Aldhino saat dikonfirmasi, Jumat (13/1/2023).

Baca juga: Modus Gandakan Uang Pakai Ritual Darah, Dukun Gadungan di Gresik Ditangkap

Jajarannya, dikatakan Aldhino, masih terus mendalami dugaan penipuan yang dilakukan Yanto.

"Masih berkembang terus, masih kami selidiki lebih lanjut. Dua orang sudah tersangka, si dukun dan penjual darah itu," ucap Aldhino.

Polisi menangkap Yanto di sebuah kompleks perumahan di Kecamatan Cerme, Gresik, Selasa (10/1/2023) dini hari.

Bersamaan dengan penangkapan itu, polisi menemukan dan menyita uang mainan untuk menipu korban dan sejumlah kantong stok darah manusia.

Pada beberapa kantong darah yang ditemukan ada yang terdapat logo Palang Merah Indonesia (PMI).

"Memang ada yang terdapat logo PMI, ada juga yang tidak. Itu juga yang masih kami dalami, dia dapat dari mana, dari siapa, masih kami lakukan pendalaman lagi," tutur Kanit Pidek Sat Reskrim Polres Gresik Ipda Lutfi Hadi di Mapolres Gresik, Rabu (11/1/2023).

Pendalaman sementara yang dilakukan oleh pihak kepolisian, Yanto mengaku, menggunakan darah dari kantong-kantong yang dikumpulkan pada saat ritual.

Dilengkapi dengan beberapa keris yang juga sudah diamankan oleh polisi, darah tersebut dikatakan untuk sesajen bagi jenglot.

"Pendalaman sementara kami, pelaku menggunakan darah itu untuk semacam sesajen yang diberikan pada saat ritual. Jadi dia menggandakan uang, melalui memberi makan ke sesajen atau yang disebut jenglot," kata Lutfi.

Sekitar 23 kantong stok darah yang ditemukan polisi di rumah kontrakan dukun gadungan tersebut, dalam kantong berukuran 200 hingga 250 cc.

Kepada pihak kepolisian, Yanto juga mengakui telah menjalankan ritual tersebut sudah satu tahun dan memiliki beberapa pengikut dari Gresik, Lamongan, Surabaya, hingga Tuban.

Baca juga: Tersangka Penipu Bermodus Penggandaan Uang di Gresik Ditangkap, Kerugian Korban Rp 395 Juta

Sementara kasus penipuan dan penggelapan ini terungkap, usai salah seorang korban melaporkan yang dialami kepada polisi.

Di mana korban mengaku sempat menyerahkan uang tunai sebesar Rp 65 juta di Bulan Juli 2022, ditambah uang tunai sebesar Rp500 juta pada Bulan Agustus 2022 kepada pelaku.

Yanto menjanjikan uang yang disetor bakal digandakan menjadi Rp 3,9 miliar pada September 2022.

Namun Yanto tak menepati dan hanya mengembalikan Rp 170 juta kepada korban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Pernah Bertemu, Pria di Lamongan Ajak Kenalan TikTok Menikah dan Tertipu Rp 24 Juta

Tak Pernah Bertemu, Pria di Lamongan Ajak Kenalan TikTok Menikah dan Tertipu Rp 24 Juta

Surabaya
Ratusan Warga Kumpulkan Uang untuk Antarkan Bupati Sidorjo Penuhi Panggilan KPK

Ratusan Warga Kumpulkan Uang untuk Antarkan Bupati Sidorjo Penuhi Panggilan KPK

Surabaya
Polisi di Kota Malang Tangkap Pelaku Eksibisionis

Polisi di Kota Malang Tangkap Pelaku Eksibisionis

Surabaya
Embarkasi Surabaya Berangkatkan 39.228 Calon Haji Tahun Ini

Embarkasi Surabaya Berangkatkan 39.228 Calon Haji Tahun Ini

Surabaya
PPDB 2024 di Kota Madiun Diperketat, Kadisdik: Tak Bisa Lagi Titip KK

PPDB 2024 di Kota Madiun Diperketat, Kadisdik: Tak Bisa Lagi Titip KK

Surabaya
Pilkada Jember, Calon Perseorangan Harus Penuhi Syarat Minimal Dapat 128.195 Dukungan

Pilkada Jember, Calon Perseorangan Harus Penuhi Syarat Minimal Dapat 128.195 Dukungan

Surabaya
Pria asal Bekasi Ditangkap Polisi karena Ancam Sebarkan Konten Pornografi Pacarnya di Bawah Umur asal Malang

Pria asal Bekasi Ditangkap Polisi karena Ancam Sebarkan Konten Pornografi Pacarnya di Bawah Umur asal Malang

Surabaya
Pilkada Kabupaten Sumenep, Calon Perseorangan Harus Kantongi 65.786 Dukungan

Pilkada Kabupaten Sumenep, Calon Perseorangan Harus Kantongi 65.786 Dukungan

Surabaya
Ayah, Ibu, dan Anak Tewas Ditabrak Truk di Bojonegoro, Polisi: Sopir Mabuk Miras

Ayah, Ibu, dan Anak Tewas Ditabrak Truk di Bojonegoro, Polisi: Sopir Mabuk Miras

Surabaya
Pengendara Motor di Gresik Tewas Usai Tabrak Truk Parkir Pinggir Jalan

Pengendara Motor di Gresik Tewas Usai Tabrak Truk Parkir Pinggir Jalan

Surabaya
Pilkada Jember, Bupati dan Wakil Ketua DPRD Berebut Rekomendasi Nasdem

Pilkada Jember, Bupati dan Wakil Ketua DPRD Berebut Rekomendasi Nasdem

Surabaya
2 Pemuda di Surabaya Perkosa Anak di Bawah Umur Usai Tenggak Miras

2 Pemuda di Surabaya Perkosa Anak di Bawah Umur Usai Tenggak Miras

Surabaya
Pemkab Lumajang Akan Gabungkan Penambang Legal dan Ilegal

Pemkab Lumajang Akan Gabungkan Penambang Legal dan Ilegal

Surabaya
Mantan Bupati Sampang Dilaporkan ke Polisi soal Dugaan Jual Beli Suara

Mantan Bupati Sampang Dilaporkan ke Polisi soal Dugaan Jual Beli Suara

Surabaya
Kronologi Perundungan Siswi SD yang Berujung Kematian di Lamongan

Kronologi Perundungan Siswi SD yang Berujung Kematian di Lamongan

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com