Meski demikian, pihak Ponpes menyerahkan kasus hukum pada kepolisian.
Baca juga: 7 Tahanan Polres Pasuruan Kabur, Kapolres: Penjaganya Tidur
Dia juga membenarkan bahwa sejumlah santri telah dimintai keterangan oleh polisi.
"Sebagai warga yang baik, kami serahkan kasus ini sepenuhnya pada kepolisian. Saat ini beberapa santri juga telah dipanggil oleh kepolisian," katanya.
Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti memastikan santri senior berinisial MHM asal Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka sudah kami amankan dini hari tadi," ungkap Farouk.
MHM dijerat Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Terhadap Anak juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Polisi telah memeriksa 7 orang dalam kasus pembakaran ini, mulai pelapor, hingga dua orang saksi.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Kabupaten Malang, Imron Hakiki | Editor : Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.