Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Santrinya Dibakar Senior, Pondok Pesantren di Pasuruan: Kami Anggap Kecelakaan

Kompas.com, 2 Januari 2023, 19:08 WIB
Imron Hakiki,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

PASURUAN, KOMPAS.com - Pihak Pondok Pesantren Al Berr Sangarejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan menjelaskan duduk perkara kejadian santri berinisial INF (13) yang dibakar oleh seniornya, MHM (16).

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (31/12/2022) malam.

Baca juga: Santri di Pasuruan Dibakar Seniornya Usai Dituduh Mencuri

Guru Pondok Pesantren Al Berr, Abdul Aziz mengatakan bahwa kabar yang beredar terkait dugaan pelaku membakar korban dengan sengaja, tidak sepenuhnya benar.

"Kejadian ini kami anggap sebagai kecelakaan. Tidak ada unsur kesengajaan. Tidak ada satu pun santri kami yang punya niat dengan sengaja membakar temannya sendiri," ungkapnya melalui sambungan telepon, Senin (2/1/2023).

Baca juga: Kronologi Santri Pasuruan Dibakar Senior karena Dituduh Mencuri, Pelaku Lempar Botol Berisi BBM

Namun, terkait proses hukum, pihak pondok pesantren menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya kepada Polres Pasuruan.

"Sebagai warga yang baik, kami serahkan kasus ini sepenuhnya ke kepolisian. Saat ini beberapa santri juga telah dipanggil oleh kepolisian," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Pondok Pesantren Al Berr, M. Fathikhurrohman mengatakan berdasarkan penelusuran jajaran pondok pesantren atas peristiwa tersebut, korban sebelumnya memang diduga mencuri.

"Waktu itu, selepas shalat Maghrib, salah satu pengurus pondok pesantren patroli santri, memastikan semua santri mengikuti pengajian. Di salah satu kamar korban kepergok sedang membuka lemari salah satu temannya. Saat ditanya, korban mengaku sedang mengembalikan uang yang pernah dicurinya," imbuhnya.

Atas peristiwa itu, pengurus pondok pesantren bermusyawarah dan meminta salah satu wali kamar untuk menayai korban, terkait uang milik siapa saja dan nilai uang yang telah dicuri korban.

Baca juga: Kronologi Santri Pasuruan Dibakar Senior karena Dituduh Mencuri, Pelaku Lempar Botol Berisi BBM

"Saat menanyai di kamar korban, pelaku MHM datang dari kamarnya yang berada di sebelah kamar korban, sambil marah-marah, menanyakan apakah korban juga mengambil uangnya," jelas Fatih.

Salah satu teman MHM lantas melempar botol plastik berisi BBM ke tembok yang disandari korban, dan tumpah mengenai korban.

"Wali kamar telah berupaya meredam, dan menyingkirkan botol berisi BBM. Namu pelaku tetap marah dan mengambil korek sambil mengancam korban agar mengakui perbuatannya," ujarnya.

"Pelaku mengancam apabila korban tidak mengaku akan membakar tubuhnya. Lantas, api itu benar-benar menyulut tubuh korban yang terkena BBM," kata dia.

Baca juga: 7 Tahanan Polres Pasuruan Kabur, Kapolres: Penjaganya Tidur

Akibat kobaran api itu, tubuh korban mengalami luka bakar di punggungnya, hingga harus dilarikan ke rumah sakit Husada Pandaan. Korban lalu dirujuk ke RSUD Sidoarjo.

Saat ini, pelaku telah ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Pasuruan. Ia dijerat pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Terhadap Anak juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Tersangka sudah kami amankan dini hari tadi," terang Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti melalui sambungan telepon, Senin.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau