PROBOLINGGO, KOMPAS.com - SL, pengedar narkoba asal Kabupaten Lumajang, ditangkap polisi usai bertransaksi sabu seberat 71 gram di depan restoran ayam goreng.
Penangkapan itu dilakukan oleh anggota Polres Probolinggo, Jawa Timur, di Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.
Baca juga: Ibu Rumah Tangga Pengedar Sabu di Balikpapan Ditangkap, Barang Bukti 33,5 Gram
"Polisi meringkus seorang pengedar sabu-sabu asal Lumajang yang beroperasi di wilayah tapal kuda Jawa Timur," kata Kasat Reskoba Polres Probolinggo AKP Nanang, Sabtu (4/5/2024).
Nanang menjelaskan, tersangka adalah SL (55), warga Dusun Curah Kates, Desa Wates Kulon, Kecamatan Ranuyoso Kabupaten Lumajang. Ia ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 71,66 gram.
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penggerebekan di Kecamatan Pajarakan yang berhasil mengamankan dua orang berinisial AS dan SH.
Dari keterangan AS dan SH, barang tersebut didapat dari SL saat bertransaksi di depan restoran ayam goreng di Jalan Raya Gending, Desa Gending, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.
"Kemudian anggota melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa yang bersangkutan berada di rumahnya sehingga anggota langsung bergerak ke lokasi guna menangkap tersangka," ujar Nanang.
Dalam penangkapan tersebut, petugas melakukan penggeledahan dan mendapati barang bukti satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 71,66 gram, pipet kaca, alat hisab sabu, dan dua buah timbangan.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Probolinggo guna proses lebih lanjut.
"Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," pungkas Nanang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.