Salin Artikel

Santri Pasuruan Dibakar Usai Dituduh Mencuri, Senior Jadi Tersangka, Pihak Ponpes Sebut Tak Ada Unsur Kesengajaan

MHM kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Meski demikian, pihak Pondok Pesantren sempat menyebutkan, tidak ada unsur kesengajaan pada peristiwa yang terjadi pada Sabtu (31/12/2022) malam tersebut.

Duduk perkara menurut Kepala Ponpes

Kepala Pondok Pesantren Al Berr, M. Fathikhurrohman mengemukakan, peristiwa itu terjadi saat korban INF tepergok sedang membuka lemari temannya.

Hal itu diketahui oleh pengurus pondok pesantren berpatroli untuk memastikan semua santri mengikuti pengajian selepas Magrib.

"Di salah satu kamar, korban tepergok sedang membuka lemari salah satu temannya. Saat ditanya, korban mengaku sedang mengembalikan uang yang pernah dicurinya," kata dia, Senin (2/1/2023).

Pengurus kemudian meminta salah satu wali kamar menanyakan pada korban terkait dugaan pencurian tersebut. Antara lain mengenai uang milik siapa dan berapa uang yang diambil korban.

Namun di saat bersamaan, santri senior berinsial MHM datang.

"Saat menanyai di kamar korban, pelaku MHM datang dari kamarnya yang berada di sebelah kamar korban, sambil marah-marah, menanyakan apakah korban juga mengambil uangnya," kata dia.

Menurutnya, salah satu rekan MHM melempar botol plastik berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) ke tembok di dekat korban.

Cairan itu mengenai tubuh korban. Wali kamar disebut sudah berusaha meredam.

"Pelaku mengancam apabila korban tidak mengaku akan membakar tubuhnya. Lantas api itu benar-benar menyulut tubuh korban yang terkena BBM," katanya.

Akibatnya korban mengalami luka bakar di bagian tubuh, terutama punggungnya. Dia dilarikan ke Rumah Sakit Husada Pandaan dan dirujuk ke RSUD Sidoarjo.

Disebut bukan kesengajaan

Sementara itu Guru Pondok Pesantren Al Berr Abdul Aziz mengungkapkan, tidak ada niatan santri membakar santri lain yang merupakan juniornya.

"Kejadian ini kami anggap sebagai kecelakaan. Tidak ada unsur kesengajaan. Tidak ada satu pun santri kami yang punya niat dengan sengaja membakar temannya sendiri," kata dia, Senin.

Meski demikian, pihak Ponpes menyerahkan kasus hukum pada kepolisian.

Dia juga membenarkan bahwa sejumlah santri telah dimintai keterangan oleh polisi.

"Sebagai warga yang baik, kami serahkan kasus ini sepenuhnya pada kepolisian. Saat ini beberapa santri juga telah dipanggil oleh kepolisian," katanya.

Santri senior ditetapkan tersangka

Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti memastikan santri senior berinisial MHM asal Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka sudah kami amankan dini hari tadi," ungkap Farouk.

MHM dijerat Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Terhadap Anak juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Polisi telah memeriksa 7 orang dalam kasus pembakaran ini, mulai pelapor, hingga dua orang saksi.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Kabupaten Malang, Imron Hakiki | Editor : Pythag Kurniati)

https://surabaya.kompas.com/read/2023/01/03/044222478/santri-pasuruan-dibakar-usai-dituduh-mencuri-senior-jadi-tersangka-pihak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke