Perbuatan pelaku terbongkar setelah korban menangis. Korban lalu ditanya oleh ibu kandungnya dan mengaku sudah lama tidak menstruasi.
“Dalam usia tersebut korban sudah menstruasi,” ujar Iptu Anshori.
Selanjutnya korban mengaku telah diperkosa oleh tersangka RS. Ibu kandung korban melakukan tes kehamilan dan hasilnya korban positif hamil.
“Hingga akhirnya ibu kandung korban melaporkan pelaku RS kepada polisi, dan kami tangkap,” terang Iptu Anshori,
Baca juga: Saat Miss Universe Swiss Melelang Batik Tulungagung untuk Disumbangkan ke Korban Gempa Cianjur...
Kasus tersebut ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tulungagung.
Pelaku mengaku memerkosa karena sudah lama menduda. Atas peerbuatannya pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang