Salin Artikel

Pemulung di Tulungagung Perkosa Bocah 9 Tahun hingga Hamil

Pelaku berinisial RS (35) diketahui telah lama berstatus duda.

Sedangkan korban masih berusia 9 tahun dan duduk di bangku Sekolah Dasar.

“Setelah melalui proses penyelidikan dan cukup bukti, pelaku kami tahan dan jadi tersangka,” terang Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori melalui pesan singkat, Kamis (1/12/2022).

Tersangka diduga sudah tiga kali memerkosa bocah 9 tahun tersebut.

Aksi pertama dilakukan pada pertengahan bulan Juli 2022. Pelaku terakhir memerkosa korban pada 20 November 2022, di rumah pelaku di Tulungagung.

“Pelaku ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Tulungagung pada 24 November 2022,” ujar Iptu Anshori.

Untuk melancarkan aksinya, pelaku minta tolong kepada korban untuk membelikan rokok dan diberi upah.

“Pelaku melakukan tipu daya kepada korban, untuk diajak berhubungan badan,” terang Iptu Anshori.


Perbuatan pelaku terbongkar setelah korban menangis. Korban lalu ditanya oleh ibu kandungnya dan mengaku sudah lama tidak menstruasi.

“Dalam usia tersebut korban sudah menstruasi,” ujar Iptu Anshori.

Selanjutnya korban mengaku telah diperkosa oleh tersangka RS. Ibu kandung korban melakukan tes kehamilan dan hasilnya korban positif hamil.

“Hingga akhirnya ibu kandung korban melaporkan pelaku RS kepada polisi, dan kami tangkap,” terang Iptu Anshori,

Kasus tersebut ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tulungagung.

Pelaku mengaku memerkosa karena sudah lama menduda. Atas peerbuatannya pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/12/01/141941378/pemulung-di-tulungagung-perkosa-bocah-9-tahun-hingga-hamil

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke