Terkait rekomendasi BPK untuk membangun rumah jabatan pimpinan DPRD, Fery mengaku hal itu telah diusulkan pada APBD 2023. Namun, pelaksanaannya menjadi kewenangan Pemkab Madiun.
Fery menganggap nilai ketidakwajaran tunjangan perumahan sebesar Rp 2,2 milyar bukan bagian temuan dan selisih. Dalam rekomendasi, BPK tidak meminta untuk mengembalikan selisih Rp 2,25 milyar itu ke kas daerah.
“Kalau rekomendasi pengembalian maka akan kami kembalikan. Itu bukan temuan. Kalau temuan itu harus mengembalikan,” jelas Fery.
Sekretaris DPRD Kabupaten Madiun, Yudi Hartono membenarkan temuan BPK RI Perwakilan Jawa Timur terkait ketidakwajaran tunjangan perumahan 45 anggota DPRD Kabupaten Madiun tahun anggaran 2021.
Namun, temuan itu sudah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK RI Perwakilan Jawa Timur.
Baca juga: Kejari Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Aplikasi Kebencanaan BPBD Madiun
“Itu (ketidakwajaran) kan proses pemeriksaan, yang penting di sini kami pegang rekomendasinya yakni mengevaluasi peraturan bupati dan pengusulan pembangunan rumah pimpinan dewan,” kata Yudi kepada Kompas.com di gedung DPRD Kabupaten Madiun, Rabu (16/11/2022).
Yudi menuturkan, besaran tunjangan itu didasarkan pada hitungan appraisal.
“Soal wajar tidak wajar itu dasar kita adalah appraisal. Kedua inflasi di saat Covid-19 bisa saja terjadi. Kalau appraisal sekarang mengharuskan tunjangan turun, maka ikut turun,” jelas Yudi.
Yudi menyebut, usulan kenaikan tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Kabupaten Madiun karena faktor inflasi. Daerah lain di Jawa Timur juga menaikkan tunjangan perumahan bagi anggota DPRD.
Yudi enggan menanggapi saat ditanya kenaikan tunjangna perumahan itu bukti tidak kepekaan anggota dewan terhadap kesulitan masyarakat saat pandemi Covid-19.
“Itu bukan kewenangan kami, yang penting aturannya ada,” kata Yudi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.