Oleh sebab itu, pihaknya mengimbau masyarakat pengguna kendaraan yang melintas di pelintasan sebidang KA agar selalu berhati-hati.
Sesuai Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Selain itu pihaknya bersama pemerintah daerah terus melakukan upaya peningkatan keselamatan di pelintasan sebidang dengan terus mengkampanyekan sosialisasi keselamatan dengan akronim "Berteman".
"Berhenti, tengok kiri kanan, aman, jalan," lanjutnya.
Selain sosialisasi, pihaknya bersama pemkab juga aktif melakukan penutupan pelintasan yang tidak terjaga untuk mengurangi titik rawan terjadinya kecelakaan di pelintasan sebidang.
Baca juga: Detik-detik Kecelakaan KA Vs Daihatsu Sigra di Kediri, Mobil Terpelanting Puluhan Meter
Supriyanto juga mengingatkan masyarakat adanya perundangan lainnya yang mengatur perkeretaapian, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian.
Selain itu, terdapat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur KA Dengan Jalan.
“Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di pelintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tempat tujuan,” jelas Supriyanto.
Sebelumnya, sebuah minibus terlibat kecelakaan dengan KA Kertajaya di perlintasan Desa Banjarejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Jumat (23/9/2022).
Akibat peristiwa itu, seorang penumpang minibus tewas di lokasi kejadian dan pengemudinya selamat dengan kondisi terluka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.