Salin Artikel

Kecelakaan KA Vs Daihatsu Sigra di Kediri, Masinis Sempat Bunyikan Bel Lokomotif

Seorang penumpang mobil tewas dalam kecelakaan tersebut.

Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun Supriyanto mengatakan, kereta yang terlibat kecelakaan merupakan KA Kertajaya relasi Pasar Senen-Malang. Sedangkan status pelintasan kereta tak terjaga.

"Akibat kejadian tersebut, perjalanan KA Kertanegara terganggu dan mengalami keterlambatan 23 menit," ujar Supriyanto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/9/2022).

Supriyanto menambahkan, sebelum kecelakaan terjadi, masinis KA Kertanegara melihat ada kendaraan yang akan melintas di pelintasan.

Masinis itu memberikan isyarat berupa bel lokomotif, tetapi pengendara tetap melintasi rel kereta api.

"Sehingga terjadi kecelakaan itu," lanjut Supriyanto.

Selanjutnya, masinis menyampaikan informasi terjadinya peristiwa itu ke pusat pengendali KA dan juga menginformasikannya ke Stasiun Kediri.

Dari situ petugas keamanan Stasiun Kediri segera menuju lokasi dan melakukan pengamanan, serta mengurai kerumunan masyarakat dan melaporkan ke kepolisian setempat.

Jumlah Kasus Kecelakaan

Di wilayah Daop 7 Madiun terdapat 259 pelintasan kereta api, dengan rincian 88 pelintasan terjaga, 127 pelintasan tidak terjaga, dan 44 tidak sebidang yang berupa flyover dan underpass.

Kecelakaan yang terjadi ini menambah panjang deretan kasus kecelakaan kereta api di wilayah itu.

Daop 7 mencatat, sebanyak 35 kasus kecelakaan terjadi pelintasan hingga September 2022. Sementara pada 2021, terdapat 41 kasus kecelakaan.


Oleh sebab itu, pihaknya mengimbau masyarakat pengguna kendaraan yang melintas di pelintasan sebidang KA agar selalu berhati-hati.

Sesuai Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Selain itu pihaknya bersama pemerintah daerah terus melakukan upaya peningkatan keselamatan di pelintasan sebidang dengan terus mengkampanyekan sosialisasi keselamatan dengan akronim "Berteman".

"Berhenti, tengok kiri kanan, aman, jalan," lanjutnya.

Selain sosialisasi, pihaknya bersama pemkab juga aktif melakukan penutupan pelintasan yang tidak terjaga untuk mengurangi titik rawan terjadinya kecelakaan di pelintasan sebidang.

Supriyanto juga mengingatkan masyarakat adanya perundangan lainnya yang mengatur perkeretaapian, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian.

Selain itu, terdapat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur KA Dengan Jalan.

“Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di pelintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tempat tujuan,” jelas Supriyanto.

Sebelumnya, sebuah minibus terlibat kecelakaan dengan KA Kertajaya di perlintasan Desa Banjarejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Jumat (23/9/2022).

Akibat peristiwa itu, seorang penumpang minibus tewas di lokasi kejadian dan pengemudinya selamat dengan kondisi terluka.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/09/23/125604178/kecelakaan-ka-vs-daihatsu-sigra-di-kediri-masinis-sempat-bunyikan-bel

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke