Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecelakaan KA Vs Daihatsu Sigra di Kediri, Masinis Sempat Bunyikan Bel Lokomotif

Kompas.com, 23 September 2022, 12:56 WIB
M Agus Fauzul Hakim,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

KEDIRI, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daop) 7 Madiun angkat bicara atas kecelakaan kereta api dengan Daihatsu Sigra di pelintasan Desa Banjarejo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Jumat (23/9/2022) dini hari.

Seorang penumpang mobil tewas dalam kecelakaan tersebut.

Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun Supriyanto mengatakan, kereta yang terlibat kecelakaan merupakan KA Kertajaya relasi Pasar Senen-Malang. Sedangkan status pelintasan kereta tak terjaga.

"Akibat kejadian tersebut, perjalanan KA Kertanegara terganggu dan mengalami keterlambatan 23 menit," ujar Supriyanto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/9/2022).

Supriyanto menambahkan, sebelum kecelakaan terjadi, masinis KA Kertanegara melihat ada kendaraan yang akan melintas di pelintasan.

Masinis itu memberikan isyarat berupa bel lokomotif, tetapi pengendara tetap melintasi rel kereta api.

"Sehingga terjadi kecelakaan itu," lanjut Supriyanto.

Baca juga: Kecelakaan Maut Kereta Api Vs Daihatsu Sigra di Kediri, Seorang Penumpang Tewas

Selanjutnya, masinis menyampaikan informasi terjadinya peristiwa itu ke pusat pengendali KA dan juga menginformasikannya ke Stasiun Kediri.

Dari situ petugas keamanan Stasiun Kediri segera menuju lokasi dan melakukan pengamanan, serta mengurai kerumunan masyarakat dan melaporkan ke kepolisian setempat.

Jumlah Kasus Kecelakaan

Di wilayah Daop 7 Madiun terdapat 259 pelintasan kereta api, dengan rincian 88 pelintasan terjaga, 127 pelintasan tidak terjaga, dan 44 tidak sebidang yang berupa flyover dan underpass.

Kecelakaan yang terjadi ini menambah panjang deretan kasus kecelakaan kereta api di wilayah itu.

Daop 7 mencatat, sebanyak 35 kasus kecelakaan terjadi pelintasan hingga September 2022. Sementara pada 2021, terdapat 41 kasus kecelakaan.

Oleh sebab itu, pihaknya mengimbau masyarakat pengguna kendaraan yang melintas di pelintasan sebidang KA agar selalu berhati-hati.

Sesuai Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Selain itu pihaknya bersama pemerintah daerah terus melakukan upaya peningkatan keselamatan di pelintasan sebidang dengan terus mengkampanyekan sosialisasi keselamatan dengan akronim "Berteman".

"Berhenti, tengok kiri kanan, aman, jalan," lanjutnya.

Selain sosialisasi, pihaknya bersama pemkab juga aktif melakukan penutupan pelintasan yang tidak terjaga untuk mengurangi titik rawan terjadinya kecelakaan di pelintasan sebidang.

Baca juga: Detik-detik Kecelakaan KA Vs Daihatsu Sigra di Kediri, Mobil Terpelanting Puluhan Meter

Supriyanto juga mengingatkan masyarakat adanya perundangan lainnya yang mengatur perkeretaapian, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian.

Selain itu, terdapat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur KA Dengan Jalan.

“Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di pelintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tempat tujuan,” jelas Supriyanto.

Sebelumnya, sebuah minibus terlibat kecelakaan dengan KA Kertajaya di perlintasan Desa Banjarejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Jumat (23/9/2022).

Akibat peristiwa itu, seorang penumpang minibus tewas di lokasi kejadian dan pengemudinya selamat dengan kondisi terluka.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Wisatawan Lansia Dipungli 'Uang Pengawalan' Rp 150.000 di Bangsring Banyuwangi, Sempat Ketakutan
Wisatawan Lansia Dipungli "Uang Pengawalan" Rp 150.000 di Bangsring Banyuwangi, Sempat Ketakutan
Surabaya
M Zaki Ubaidillah, Pemain Muda Asal Madura Raih Perak SEA Games, Sang Ayah Doakan Jadi Juara Dunia
M Zaki Ubaidillah, Pemain Muda Asal Madura Raih Perak SEA Games, Sang Ayah Doakan Jadi Juara Dunia
Surabaya
Kesaksian Tour Leader di Bangsring Banyuwangi: Pelaku Ancam, Jika Tak Bayar, Bus Tak Bisa ke Luar
Kesaksian Tour Leader di Bangsring Banyuwangi: Pelaku Ancam, Jika Tak Bayar, Bus Tak Bisa ke Luar
Surabaya
Sebagian Rombongan Wisata Korban Pemalakan di Bangsring Underwater Banyuwangi Ternyata Lansia
Sebagian Rombongan Wisata Korban Pemalakan di Bangsring Underwater Banyuwangi Ternyata Lansia
Surabaya
Banjir Genangi Jalan Pantura Baluran Situbondo, Arus Lalu Lintas Melambat
Banjir Genangi Jalan Pantura Baluran Situbondo, Arus Lalu Lintas Melambat
Surabaya
Rombongan Wisatawan Disandera dan Dipalak Rp 150.000, Pemkab Banyuwangi: Pelaku Bukan Pengelola Resmi
Rombongan Wisatawan Disandera dan Dipalak Rp 150.000, Pemkab Banyuwangi: Pelaku Bukan Pengelola Resmi
Surabaya
Pelaku Pungli 'Uang Pengawalan' Bus Wisata di Banyuwangi Dikenai Sanksi Wajib Lapor
Pelaku Pungli "Uang Pengawalan" Bus Wisata di Banyuwangi Dikenai Sanksi Wajib Lapor
Surabaya
Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Pungli Bus Pariwisata di Banyuwangi Minta Maaf
Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Pungli Bus Pariwisata di Banyuwangi Minta Maaf
Surabaya
Polisi Ciduk 2 Penyandera Bus Wisata di Banyuwangi, Pengakuan Pelaku: Beli Sembako untuk Warga
Polisi Ciduk 2 Penyandera Bus Wisata di Banyuwangi, Pengakuan Pelaku: Beli Sembako untuk Warga
Surabaya
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar 'Uang Pengawalan', Penyandera Ditangkap
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar "Uang Pengawalan", Penyandera Ditangkap
Surabaya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau