Kemudian, restorative justice juga harus tidak berdampak konflik sosial, adanya pernyataan dari semua pihak yang terlibat untuk melepaskan hak menuntutnya di hadapan hukum, serta memiliki prinsip pembatas.
"Salah satu pelakunya ada yang sudah berusia 18 tahun. Kalau kedua pelaku sama-sama di bawah umur, masih ada kesempatan untuk dilakukan restorative justice. Tetapi harus melihat juga, apakah kesalahan pelaku termasuk fatal atau tidak, kalau ringan masih mungkin (restoratif justice)," ujarnya.
Baca juga: Dugaan Obstruction of Justice Kasus Santri Gontor, Pengamat: Takut Mencemari Nama Baik Pondok
Kasus-kasus ringan seperti pencurian dan perkelahiran, lanjut Brahma, mungkin bisa diselesaikan secara internal.
Namun penganiayaan hingga menyebabkan kematian, harus melibatkan polisi agar diinvestigasi.
"Kalau sampai kasusnya ditutup-tutupi, itu bisa termasuk menghambat penyelidikan dan penyidikan," ungkap dia.
Sumber: Antara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.