Salin Artikel

Soal Surat Kesepakatan Orangtua Santri Pondok Gontor Saat Mendaftar, Pakar Hukum: Perjanjian Tak Boleh Bertentangan dengan Undang-Undang

Dalam surat kesepakatan tersebut disebutkan, orangtua santri tidak boleh melibatkan pihak luar jika terjadi sesuatu.

Orangtua santri juga menandatangani surat bermeterai tersebut.

"Meski surat perjanjian itu bermeterai dan ditandatangani, namun jika terjadi sesuatu maka harus melapor ke polisi," kata Brahma di Surabaya, Senin (19/9/2022), seperti dilansir dari Antara.

Dalam konteks kekerasan yang mengakibatkan tewasnya seorang santri asal Palembang, Brahma mengatakan, perjanjian tak boleh membatasi hak orangtua korban melaporkan kematian sang anak.

"Menurut Pasal 1320 Baurgerlijk Wetboek, perjanjian tidak boleh memuat hal yang bertentangan dengan Undang-Uandang dan juga hak-hak konstitusi masyarakat," kata Brahma.

"Artinya, perjanjian tidak boleh membatasi hak orangtua korban untuk melaporkan kematian anaknya kepada aparat yang berwenang," lanjut dia.

Sulit untuk restorative justice

Menurut Brahma, kasus yang mengakibatkan hilangnya nyawa santri itu, sulit untuk diselesaikan dengan restorative justice.

Sebab, restorative justice memiliki beberapa syarat materiil yang harus dipenuhi.

Seperti, kasusnya tidak menimbulkan keresahan dan penolakan dari masyarakat.


Kemudian, restorative justice juga harus tidak berdampak konflik sosial, adanya pernyataan dari semua pihak yang terlibat untuk melepaskan hak menuntutnya di hadapan hukum, serta memiliki prinsip pembatas.

"Salah satu pelakunya ada yang sudah berusia 18 tahun. Kalau kedua pelaku sama-sama di bawah umur, masih ada kesempatan untuk dilakukan restorative justice. Tetapi harus melihat juga, apakah kesalahan pelaku termasuk fatal atau tidak, kalau ringan masih mungkin (restoratif justice)," ujarnya.

Bagaimana disebut menghambat?

Kasus-kasus ringan seperti pencurian dan perkelahiran, lanjut Brahma, mungkin bisa diselesaikan secara internal.

Namun penganiayaan hingga menyebabkan kematian, harus melibatkan polisi agar diinvestigasi.

"Kalau sampai kasusnya ditutup-tutupi, itu bisa termasuk menghambat penyelidikan dan penyidikan," ungkap dia.

Sumber: Antara

https://surabaya.kompas.com/read/2022/09/20/053200178/soal-surat-kesepakatan-orangtua-santri-pondok-gontor-saat-mendaftar-pakar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke