SURABAYA, KOMPAS.com- Surat kesepakatan antara orangtua santri Gontor dan pihak pondok pesantren saat pendaftaran, mendapat sorotan dari Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya Brahma Astagri.
Dalam surat kesepakatan tersebut disebutkan, orangtua santri tidak boleh melibatkan pihak luar jika terjadi sesuatu.
Orangtua santri juga menandatangani surat bermeterai tersebut.
"Meski surat perjanjian itu bermeterai dan ditandatangani, namun jika terjadi sesuatu maka harus melapor ke polisi," kata Brahma di Surabaya, Senin (19/9/2022), seperti dilansir dari Antara.
Baca juga: Pondok Gontor Baru Melapor ke Polisi Setelah Kabar Tewasnya Santri Viral, Ini Alasannya
Dalam konteks kekerasan yang mengakibatkan tewasnya seorang santri asal Palembang, Brahma mengatakan, perjanjian tak boleh membatasi hak orangtua korban melaporkan kematian sang anak.
"Menurut Pasal 1320 Baurgerlijk Wetboek, perjanjian tidak boleh memuat hal yang bertentangan dengan Undang-Uandang dan juga hak-hak konstitusi masyarakat," kata Brahma.
"Artinya, perjanjian tidak boleh membatasi hak orangtua korban untuk melaporkan kematian anaknya kepada aparat yang berwenang," lanjut dia.
Baca juga: Di Balik Hilangnya Nyawa Santri Pondok Gontor...
Menurut Brahma, kasus yang mengakibatkan hilangnya nyawa santri itu, sulit untuk diselesaikan dengan restorative justice.
Sebab, restorative justice memiliki beberapa syarat materiil yang harus dipenuhi.
Seperti, kasusnya tidak menimbulkan keresahan dan penolakan dari masyarakat.
Kemudian, restorative justice juga harus tidak berdampak konflik sosial, adanya pernyataan dari semua pihak yang terlibat untuk melepaskan hak menuntutnya di hadapan hukum, serta memiliki prinsip pembatas.
"Salah satu pelakunya ada yang sudah berusia 18 tahun. Kalau kedua pelaku sama-sama di bawah umur, masih ada kesempatan untuk dilakukan restorative justice. Tetapi harus melihat juga, apakah kesalahan pelaku termasuk fatal atau tidak, kalau ringan masih mungkin (restoratif justice)," ujarnya.
Baca juga: Dugaan Obstruction of Justice Kasus Santri Gontor, Pengamat: Takut Mencemari Nama Baik Pondok
Kasus-kasus ringan seperti pencurian dan perkelahiran, lanjut Brahma, mungkin bisa diselesaikan secara internal.
Namun penganiayaan hingga menyebabkan kematian, harus melibatkan polisi agar diinvestigasi.
"Kalau sampai kasusnya ditutup-tutupi, itu bisa termasuk menghambat penyelidikan dan penyidikan," ungkap dia.
Sumber: Antara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.