Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Surat Kesepakatan Orangtua Santri Pondok Gontor Saat Mendaftar, Pakar Hukum: Perjanjian Tak Boleh Bertentangan dengan Undang-Undang

Kompas.com - 20/09/2022, 05:32 WIB
Pythag Kurniati

Editor

SURABAYA, KOMPAS.com- Surat kesepakatan antara orangtua santri Gontor dan pihak pondok pesantren saat pendaftaran, mendapat sorotan dari Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya Brahma Astagri.

Dalam surat kesepakatan tersebut disebutkan, orangtua santri tidak boleh melibatkan pihak luar jika terjadi sesuatu.

Orangtua santri juga menandatangani surat bermeterai tersebut.

"Meski surat perjanjian itu bermeterai dan ditandatangani, namun jika terjadi sesuatu maka harus melapor ke polisi," kata Brahma di Surabaya, Senin (19/9/2022), seperti dilansir dari Antara.

Baca juga: Pondok Gontor Baru Melapor ke Polisi Setelah Kabar Tewasnya Santri Viral, Ini Alasannya

Perjanjian tak boleh bertentangan dengan UU

Tim dokter forensik usai melakukan otopsi terhadap AM (17) di Taman Pemakaman Umum (TPU) Sungai Selayur, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (8/9/2022).KOMPAS.com/ AJI YK PUTRA Tim dokter forensik usai melakukan otopsi terhadap AM (17) di Taman Pemakaman Umum (TPU) Sungai Selayur, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (8/9/2022).

Dalam konteks kekerasan yang mengakibatkan tewasnya seorang santri asal Palembang, Brahma mengatakan, perjanjian tak boleh membatasi hak orangtua korban melaporkan kematian sang anak.

"Menurut Pasal 1320 Baurgerlijk Wetboek, perjanjian tidak boleh memuat hal yang bertentangan dengan Undang-Uandang dan juga hak-hak konstitusi masyarakat," kata Brahma.

"Artinya, perjanjian tidak boleh membatasi hak orangtua korban untuk melaporkan kematian anaknya kepada aparat yang berwenang," lanjut dia.

Baca juga: Di Balik Hilangnya Nyawa Santri Pondok Gontor...

Sulit untuk restorative justice

Menurut Brahma, kasus yang mengakibatkan hilangnya nyawa santri itu, sulit untuk diselesaikan dengan restorative justice.

Sebab, restorative justice memiliki beberapa syarat materiil yang harus dipenuhi.

Seperti, kasusnya tidak menimbulkan keresahan dan penolakan dari masyarakat.

 

Kemudian, restorative justice juga harus tidak berdampak konflik sosial, adanya pernyataan dari semua pihak yang terlibat untuk melepaskan hak menuntutnya di hadapan hukum, serta memiliki prinsip pembatas.

"Salah satu pelakunya ada yang sudah berusia 18 tahun. Kalau kedua pelaku sama-sama di bawah umur, masih ada kesempatan untuk dilakukan restorative justice. Tetapi harus melihat juga, apakah kesalahan pelaku termasuk fatal atau tidak, kalau ringan masih mungkin (restoratif justice)," ujarnya.

Baca juga: Dugaan Obstruction of Justice Kasus Santri Gontor, Pengamat: Takut Mencemari Nama Baik Pondok

Bagaimana disebut menghambat?

Kasus-kasus ringan seperti pencurian dan perkelahiran, lanjut Brahma, mungkin bisa diselesaikan secara internal.

Namun penganiayaan hingga menyebabkan kematian, harus melibatkan polisi agar diinvestigasi.

"Kalau sampai kasusnya ditutup-tutupi, itu bisa termasuk menghambat penyelidikan dan penyidikan," ungkap dia.

Sumber: Antara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi Tangkap 3 Pria Pembuat Sabu Skala Rumahan di Pasuruan

Polisi Tangkap 3 Pria Pembuat Sabu Skala Rumahan di Pasuruan

Surabaya
Libur Lebaran 2024, Kunjungan Wisata ke Gunung Bromo Naik 100 Persen

Libur Lebaran 2024, Kunjungan Wisata ke Gunung Bromo Naik 100 Persen

Surabaya
Jembatan yang Rusak akibat Banjir Lahar Semeru Jadi 10 Unit

Jembatan yang Rusak akibat Banjir Lahar Semeru Jadi 10 Unit

Surabaya
Gara-gara Dicerai Sepihak, TKW Asal Madiun Rusak Rumah Hasil Menabung Selama 9 Tahun

Gara-gara Dicerai Sepihak, TKW Asal Madiun Rusak Rumah Hasil Menabung Selama 9 Tahun

Surabaya
Ayah dan Anak Tenggelam di Sungai Sidoarjo-Gresik Belum Ditemukan, Proses Pencarian Diperluas

Ayah dan Anak Tenggelam di Sungai Sidoarjo-Gresik Belum Ditemukan, Proses Pencarian Diperluas

Surabaya
Pemkab Lumajang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Lahar Dingin Semeru

Pemkab Lumajang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Lahar Dingin Semeru

Surabaya
Paman di Pamekasan Tega Cabuli Keponakannya di Kantor Kelurahan

Paman di Pamekasan Tega Cabuli Keponakannya di Kantor Kelurahan

Surabaya
Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Mangkir Panggilan Pemeriksaan KPK

Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Mangkir Panggilan Pemeriksaan KPK

Surabaya
Polisi Periksa CCTV di Sekitar Lapangan Basket Alun Alun Magetan, Isa Bajaj Minta Pelaku Kekerasan terhadap Anaknya Bertanggung Jawab

Polisi Periksa CCTV di Sekitar Lapangan Basket Alun Alun Magetan, Isa Bajaj Minta Pelaku Kekerasan terhadap Anaknya Bertanggung Jawab

Surabaya
Sengketa Pilpres 2024, Khofifah Yakin MK Menangkan Prabowo-Gibran

Sengketa Pilpres 2024, Khofifah Yakin MK Menangkan Prabowo-Gibran

Surabaya
Pria di Kota Malang Diduga Bunuh Diri, Tubuhnya Mengenaskan Usai Ditabrak Kereta Api

Pria di Kota Malang Diduga Bunuh Diri, Tubuhnya Mengenaskan Usai Ditabrak Kereta Api

Surabaya
Kronologi Bapak dan Anak Tenggelam di Sungai Gresik-Sidoarjo, Motor Digas Saat di Perahu

Kronologi Bapak dan Anak Tenggelam di Sungai Gresik-Sidoarjo, Motor Digas Saat di Perahu

Surabaya
Pipa PDAM Kota Malang Jebol, Akses Air Bersih Ribuan Pelanggan Putus

Pipa PDAM Kota Malang Jebol, Akses Air Bersih Ribuan Pelanggan Putus

Surabaya
ART di Kota Malang Nekat Curi BPKB Sepeda Motor Majikannya untuk Dijadikan Jaminan Koperasi

ART di Kota Malang Nekat Curi BPKB Sepeda Motor Majikannya untuk Dijadikan Jaminan Koperasi

Surabaya
Bapak dan Anak Warga Gresik Tercebur di Sungai, hingga Kini Belum Ditemukan

Bapak dan Anak Warga Gresik Tercebur di Sungai, hingga Kini Belum Ditemukan

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com