Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Soal Surat Kesepakatan Orangtua Santri Pondok Gontor Saat Mendaftar, Pakar Hukum: Perjanjian Tak Boleh Bertentangan dengan Undang-Undang

Kompas.com - 20/09/2022, 05:32 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com- Surat kesepakatan antara orangtua santri Gontor dan pihak pondok pesantren saat pendaftaran, mendapat sorotan dari Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya Brahma Astagri.

Dalam surat kesepakatan tersebut disebutkan, orangtua santri tidak boleh melibatkan pihak luar jika terjadi sesuatu.

Orangtua santri juga menandatangani surat bermeterai tersebut.

"Meski surat perjanjian itu bermeterai dan ditandatangani, namun jika terjadi sesuatu maka harus melapor ke polisi," kata Brahma di Surabaya, Senin (19/9/2022), seperti dilansir dari Antara.

Baca juga: Pondok Gontor Baru Melapor ke Polisi Setelah Kabar Tewasnya Santri Viral, Ini Alasannya

Perjanjian tak boleh bertentangan dengan UU

Tim dokter forensik usai melakukan otopsi terhadap AM (17) di Taman Pemakaman Umum (TPU) Sungai Selayur, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (8/9/2022).KOMPAS.com/ AJI YK PUTRA Tim dokter forensik usai melakukan otopsi terhadap AM (17) di Taman Pemakaman Umum (TPU) Sungai Selayur, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (8/9/2022).

Dalam konteks kekerasan yang mengakibatkan tewasnya seorang santri asal Palembang, Brahma mengatakan, perjanjian tak boleh membatasi hak orangtua korban melaporkan kematian sang anak.

"Menurut Pasal 1320 Baurgerlijk Wetboek, perjanjian tidak boleh memuat hal yang bertentangan dengan Undang-Uandang dan juga hak-hak konstitusi masyarakat," kata Brahma.

"Artinya, perjanjian tidak boleh membatasi hak orangtua korban untuk melaporkan kematian anaknya kepada aparat yang berwenang," lanjut dia.

Baca juga: Di Balik Hilangnya Nyawa Santri Pondok Gontor...

Sulit untuk restorative justice

Menurut Brahma, kasus yang mengakibatkan hilangnya nyawa santri itu, sulit untuk diselesaikan dengan restorative justice.

Sebab, restorative justice memiliki beberapa syarat materiil yang harus dipenuhi.

Seperti, kasusnya tidak menimbulkan keresahan dan penolakan dari masyarakat.

 

Kemudian, restorative justice juga harus tidak berdampak konflik sosial, adanya pernyataan dari semua pihak yang terlibat untuk melepaskan hak menuntutnya di hadapan hukum, serta memiliki prinsip pembatas.

"Salah satu pelakunya ada yang sudah berusia 18 tahun. Kalau kedua pelaku sama-sama di bawah umur, masih ada kesempatan untuk dilakukan restorative justice. Tetapi harus melihat juga, apakah kesalahan pelaku termasuk fatal atau tidak, kalau ringan masih mungkin (restoratif justice)," ujarnya.

Baca juga: Dugaan Obstruction of Justice Kasus Santri Gontor, Pengamat: Takut Mencemari Nama Baik Pondok

Bagaimana disebut menghambat?

Kasus-kasus ringan seperti pencurian dan perkelahiran, lanjut Brahma, mungkin bisa diselesaikan secara internal.

Namun penganiayaan hingga menyebabkan kematian, harus melibatkan polisi agar diinvestigasi.

"Kalau sampai kasusnya ditutup-tutupi, itu bisa termasuk menghambat penyelidikan dan penyidikan," ungkap dia.

Sumber: Antara

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tarif Tol Krian-Legundi-Bunder-Manyar Terbaru 2023

Tarif Tol Krian-Legundi-Bunder-Manyar Terbaru 2023

Surabaya
Pemuda di Probolinggo Dibacok Saat Hendak Isi BBM, Terluka di Punggung hingga Polisi Ungkap Motif Pelaku

Pemuda di Probolinggo Dibacok Saat Hendak Isi BBM, Terluka di Punggung hingga Polisi Ungkap Motif Pelaku

Surabaya
Soal Larangan Pakaian Bekas Impor, Wali Kota Surabaya Tunggu Aturan Resmi dari Pusat

Soal Larangan Pakaian Bekas Impor, Wali Kota Surabaya Tunggu Aturan Resmi dari Pusat

Surabaya
Ketapang-Gilimanuk Ditutup Mulai Selasa Malam Ini, 48 Kapal Disiagakan Antisipasi Lonjakan Penumpang Saat Dibuka

Ketapang-Gilimanuk Ditutup Mulai Selasa Malam Ini, 48 Kapal Disiagakan Antisipasi Lonjakan Penumpang Saat Dibuka

Surabaya
Warga Gelar Pawai Ogoh-ogoh, Jalan Lumajang-Malang via Ranupane Ditutup

Warga Gelar Pawai Ogoh-ogoh, Jalan Lumajang-Malang via Ranupane Ditutup

Surabaya
Perempuan yang Tagih Utang di Media Sosial Divonis Hukuman 4 Bulan

Perempuan yang Tagih Utang di Media Sosial Divonis Hukuman 4 Bulan

Surabaya
Penumpang di Bandara Juanda Naik 6 Persen Jelang Ramadhan dan Hari Raya Nyepi

Penumpang di Bandara Juanda Naik 6 Persen Jelang Ramadhan dan Hari Raya Nyepi

Surabaya
Kapolresta: Tidak Benar Wahyu Kenzo Dibawa Lewat Jalur Darat, Masih di Tahanan Polresta Malang Kota

Kapolresta: Tidak Benar Wahyu Kenzo Dibawa Lewat Jalur Darat, Masih di Tahanan Polresta Malang Kota

Surabaya
Panen Raya Padi Nutrizinc, Plt Bupati Nganjuk: Nutrisi Zinc Ini untuk Mengurangi Risiko Stunting

Panen Raya Padi Nutrizinc, Plt Bupati Nganjuk: Nutrisi Zinc Ini untuk Mengurangi Risiko Stunting

Surabaya
Melebihi Muatan, Kapal Angkut Sembako dan 7.800 Elpiji Karam di Pelabuhan Kalianget Sumenep

Melebihi Muatan, Kapal Angkut Sembako dan 7.800 Elpiji Karam di Pelabuhan Kalianget Sumenep

Surabaya
Bus dan Truk Bertonase di Atas 5 Ton Dilarang Lewati Jalur Tongas-Lumbang Probolinggo

Bus dan Truk Bertonase di Atas 5 Ton Dilarang Lewati Jalur Tongas-Lumbang Probolinggo

Surabaya
Emil Dardak Buka Peluang Dialog dengan Pengusaha 'Thrifting'

Emil Dardak Buka Peluang Dialog dengan Pengusaha "Thrifting"

Surabaya
Kisah Mengharukan Siswa MAN di Blitar, Iuran Belikan Ponsel untuk Teman yang Membutuhkan

Kisah Mengharukan Siswa MAN di Blitar, Iuran Belikan Ponsel untuk Teman yang Membutuhkan

Surabaya
Tarif Tol Lubuk Linggau-Bengkulu Terbaru 2023

Tarif Tol Lubuk Linggau-Bengkulu Terbaru 2023

Surabaya
Ratusan Warga Peringati Tawur Agung Kesanga di Malang, 10 Ogoh-ogoh Diarak

Ratusan Warga Peringati Tawur Agung Kesanga di Malang, 10 Ogoh-ogoh Diarak

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke