LUMAJANG, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD Lumajang, Jawa Timur, Akhmat mengungkapkan, keputusan Anang Akhmad Syaifudin mengundurkan diri dari kursi Ketua DPRD Lumajang sudah bulat.
“Kami sudah bertemu dan bicara panjang lebar, beliau sudah memutuskan, jadi saya katakan bisa 200 persen dipastikan mundur,” kata Akhmat di Gedung DPRD Lumajang, Kamis (15/9/2022).
Meski begitu, Akhmat mengaku, sampai hari ini, surat resmi dari partai soal pengunduran diri Anang belum diterima DPRD Lumajang.
Akibatnya, pengunduran diri ketua DPC PKB Lumajang itu belum bisa diproses ke sidang paripurna.
Menurut PP Nomor 12 Tahun 2018, perlu surat resmi dari partai pengusung untuk mendukung pengunduran diri pimpinan DPRD.
Baca juga: Mundur dari Posisi Ketua DPRD Lumajang adalah Obat untuk Menyudahi Kegaduhan
“Belum ada langkah apapun dari kami, karena belum ada surat dari PKB yang masuk, jadi kalau surat ini belum masuk, kami belum berani memproses,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Lumajang, Mahfud menjelaskan, saat ini seluruh anggota dewan masih menjalani masa reses hingga 17 September.
Sehingga, pihaknya juga mengaku masih menunggu anggota dewan yang lain aktif kembali.
Meski begitu, Mahfud mengaku sudah berkomunikasi dengan PKB soal rencana pengunduran diri Anang Akhmad sebagai Ketua DPRD Lumajang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.