Salin Artikel

Soal Pengunduran Diri Anang Akhmad, Wakil Ketua DPRD Lumajang: Beliau Sudah Memutuskan

“Kami sudah bertemu dan bicara panjang lebar, beliau sudah memutuskan, jadi saya katakan bisa 200 persen dipastikan mundur,” kata Akhmat di Gedung DPRD Lumajang, Kamis (15/9/2022).

Meski begitu, Akhmat mengaku, sampai hari ini, surat resmi dari partai soal pengunduran diri Anang belum diterima DPRD Lumajang.

Akibatnya, pengunduran diri ketua DPC PKB Lumajang itu belum bisa diproses ke sidang paripurna.

Menurut PP Nomor 12 Tahun 2018, perlu surat resmi dari partai pengusung untuk mendukung pengunduran diri pimpinan DPRD.

“Belum ada langkah apapun dari kami, karena belum ada surat dari PKB yang masuk, jadi kalau surat ini belum masuk, kami belum berani memproses,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Lumajang, Mahfud menjelaskan, saat ini seluruh anggota dewan masih menjalani masa reses hingga 17 September.

Sehingga, pihaknya juga mengaku masih menunggu anggota dewan yang lain aktif kembali.

Meski begitu, Mahfud mengaku sudah berkomunikasi dengan PKB soal rencana pengunduran diri Anang Akhmad sebagai Ketua DPRD Lumajang.


Saat ini, Mahfud masih menunggu keputusan Dewan Perwakilan Wilayah dan Dewan Perwakilan Pusat PKB.

“Sekarang sedang masa reses, jadi kami menunggu masa reses ini selesai sampai tanggal 17 September. Kegiatan dewan baru aktif lagi tanggal 19 minggu depan, tapi kami sudah berkomunikasi dengan PKB,” pungkasnya.

Sebelumnya, Anang telah menyerahkan permohonan pengunduran dirinya sebagai ketua DPRD Lumajang ke DPW PKB Jawa Timur.

Surat pengunduran diri itu diantar langsung oleh Anang, Kamis (15/9/2022).

https://surabaya.kompas.com/read/2022/09/16/054500178/soal-pengunduran-diri-anang-akhmad-wakil-ketua-dprd-lumajang--beliau-sudah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke