Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangkap 14 Pengedar Narkoba di Lamongan, Polisi Sita 249 Gram Ganja hingga 10 Gram Sabu

Kompas.com - 13/09/2022, 14:19 WIB
Hamzah Arfah,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

LAMONGAN, KOMPAS.com - Polisi menangkap 14 pengedar narkoba dan sejumlah obat terlarang lainnya di Lamongan.

Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha mengatakan, belasan pengedar itu terjaring saat agenda tumpas narkoba Semeru 2022 yang digelar pada 22 Agustus-2 September.

Baca juga: Polres Lamongan Amankan Karyawan SPBU karena Timbun 590 Liter Pertalite

"Ada enam kasus sabu dengan delapan orang tersangka, kemudian ganja dua kasus dengan dua tersangka, pil carnopen satu kasus dengan dua tersangka dan pil double L satu kasus dengan dua tersangka," ujar Yakhob, saat rilis pengungkapan kasus di halaman Mapolres Lamongan, Selasa (13/9/2022).

Salah satu dari 14 tersangka yang ditangkap adalah seorang perempuan berinisial SN (19), warga Kecamtan Montong, Tuban. SN ditangkap saat menunggu pembeli dengan seorang pria berinisial AR (24), warga Kecamatan Paciran, Lamongan.

"Semua yang kita amankan ini merupakan pengedar, yang ditangkap pada saat sedang menunggu pembeli," ucap Yakhob.

Dari belasan tersangka itu, polisi menyita 10,52 gram sabu, lima butir pil ekstasi, 90 butir pil carnopen, 930 butir pil dobel L, dan 249,67 gram ganja kering.

Polisi juga menyita sebuah motor, 13 ponsel, dan beberapa alat yang dipakai mengonsumsi sabu.

"Untuk pengedar sabu dan ganja kering yang kami amankan, sebagian di antaranya bukan warga asli Lamongan. Ada yang dari Tuban, ada juga yang dari Gresik. Dengan satu dari 14 tersangka, diketahui merupakan residivis kasus serupa," kata Yakhob.

Baca juga: Diduga Tipu dan Gelapkan Uang Pengurusan Sertifikat Warga, Kades di Lamongan Ditangkap

Ke depannya, Yakhob akan menggandeng institusi lain untuk mencegah peredaran narkoba di Lamongan.

"Karena itu, kami juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, di sekolah-sekolah, mengenai bahaya narkoba. Sosialisasi sebagai upaya kami dan pihak terkait, guna mencegah peredaran narkoba di Kabupaten Lamongan," tutur Yakhob.

Akibat perbuatannya, para pengedar yang ditangkap, dijerat pihak kepolisian dengan Pasal 132 KUHP dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, serta Pasal 114 KUHP dengan ancaman penjara satu tahun enam bulan. Juga Pasal 112 KUHP Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman paling singkat penjara empat tahun dan maksimal 12 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Pernah Bertemu, Pria di Lamongan Ajak Kenalan TikTok Menikah dan Tertipu Rp 24 Juta

Tak Pernah Bertemu, Pria di Lamongan Ajak Kenalan TikTok Menikah dan Tertipu Rp 24 Juta

Surabaya
Ratusan Warga Kumpulkan Uang untuk Antarkan Bupati Sidorjo Penuhi Panggilan KPK

Ratusan Warga Kumpulkan Uang untuk Antarkan Bupati Sidorjo Penuhi Panggilan KPK

Surabaya
Polisi di Kota Malang Tangkap Pelaku Eksibisionis

Polisi di Kota Malang Tangkap Pelaku Eksibisionis

Surabaya
Embarkasi Surabaya Berangkatkan 39.228 Calon Haji Tahun Ini

Embarkasi Surabaya Berangkatkan 39.228 Calon Haji Tahun Ini

Surabaya
PPDB 2024 di Kota Madiun Diperketat, Kadisdik: Tak Bisa Lagi Titip KK

PPDB 2024 di Kota Madiun Diperketat, Kadisdik: Tak Bisa Lagi Titip KK

Surabaya
Pilkada Jember, Calon Perseorangan Harus Penuhi Syarat Minimal Dapat 128.195 Dukungan

Pilkada Jember, Calon Perseorangan Harus Penuhi Syarat Minimal Dapat 128.195 Dukungan

Surabaya
Pria asal Bekasi Ditangkap Polisi karena Ancam Sebarkan Konten Pornografi Pacarnya di Bawah Umur asal Malang

Pria asal Bekasi Ditangkap Polisi karena Ancam Sebarkan Konten Pornografi Pacarnya di Bawah Umur asal Malang

Surabaya
Pilkada Kabupaten Sumenep, Calon Perseorangan Harus Kantongi 65.786 Dukungan

Pilkada Kabupaten Sumenep, Calon Perseorangan Harus Kantongi 65.786 Dukungan

Surabaya
Ayah, Ibu, dan Anak Tewas Ditabrak Truk di Bojonegoro, Polisi: Sopir Mabuk Miras

Ayah, Ibu, dan Anak Tewas Ditabrak Truk di Bojonegoro, Polisi: Sopir Mabuk Miras

Surabaya
Pengendara Motor di Gresik Tewas Usai Tabrak Truk Parkir Pinggir Jalan

Pengendara Motor di Gresik Tewas Usai Tabrak Truk Parkir Pinggir Jalan

Surabaya
Pilkada Jember, Bupati dan Wakil Ketua DPRD Berebut Rekomendasi Nasdem

Pilkada Jember, Bupati dan Wakil Ketua DPRD Berebut Rekomendasi Nasdem

Surabaya
2 Pemuda di Surabaya Perkosa Anak di Bawah Umur Usai Tenggak Miras

2 Pemuda di Surabaya Perkosa Anak di Bawah Umur Usai Tenggak Miras

Surabaya
Pemkab Lumajang Akan Gabungkan Penambang Legal dan Ilegal

Pemkab Lumajang Akan Gabungkan Penambang Legal dan Ilegal

Surabaya
Mantan Bupati Sampang Dilaporkan ke Polisi soal Dugaan Jual Beli Suara

Mantan Bupati Sampang Dilaporkan ke Polisi soal Dugaan Jual Beli Suara

Surabaya
Kronologi Perundungan Siswi SD yang Berujung Kematian di Lamongan

Kronologi Perundungan Siswi SD yang Berujung Kematian di Lamongan

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com