Salin Artikel

Tangkap 14 Pengedar Narkoba di Lamongan, Polisi Sita 249 Gram Ganja hingga 10 Gram Sabu

Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha mengatakan, belasan pengedar itu terjaring saat agenda tumpas narkoba Semeru 2022 yang digelar pada 22 Agustus-2 September.

"Ada enam kasus sabu dengan delapan orang tersangka, kemudian ganja dua kasus dengan dua tersangka, pil carnopen satu kasus dengan dua tersangka dan pil double L satu kasus dengan dua tersangka," ujar Yakhob, saat rilis pengungkapan kasus di halaman Mapolres Lamongan, Selasa (13/9/2022).

Salah satu dari 14 tersangka yang ditangkap adalah seorang perempuan berinisial SN (19), warga Kecamtan Montong, Tuban. SN ditangkap saat menunggu pembeli dengan seorang pria berinisial AR (24), warga Kecamatan Paciran, Lamongan.

"Semua yang kita amankan ini merupakan pengedar, yang ditangkap pada saat sedang menunggu pembeli," ucap Yakhob.

Dari belasan tersangka itu, polisi menyita 10,52 gram sabu, lima butir pil ekstasi, 90 butir pil carnopen, 930 butir pil dobel L, dan 249,67 gram ganja kering.

Polisi juga menyita sebuah motor, 13 ponsel, dan beberapa alat yang dipakai mengonsumsi sabu.

"Untuk pengedar sabu dan ganja kering yang kami amankan, sebagian di antaranya bukan warga asli Lamongan. Ada yang dari Tuban, ada juga yang dari Gresik. Dengan satu dari 14 tersangka, diketahui merupakan residivis kasus serupa," kata Yakhob.

Ke depannya, Yakhob akan menggandeng institusi lain untuk mencegah peredaran narkoba di Lamongan.

"Karena itu, kami juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, di sekolah-sekolah, mengenai bahaya narkoba. Sosialisasi sebagai upaya kami dan pihak terkait, guna mencegah peredaran narkoba di Kabupaten Lamongan," tutur Yakhob.

Akibat perbuatannya, para pengedar yang ditangkap, dijerat pihak kepolisian dengan Pasal 132 KUHP dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, serta Pasal 114 KUHP dengan ancaman penjara satu tahun enam bulan. Juga Pasal 112 KUHP Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman paling singkat penjara empat tahun dan maksimal 12 tahun.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/09/13/141905078/tangkap-14-pengedar-narkoba-di-lamongan-polisi-sita-249-gram-ganja-hingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke