Ketiga paket tersisa yang belum terjual disita polisi saat melakukan penggeledahan dan penangkapan tersangka.
"Menurut keterangan tersangka, dia mendapatkan narkotika jenis sabu dari saudara AR itu sudah sebanyak empat kali dengan setiap pengambilan adalah 50 gram sabu," kata Daniel.
Setiap pengambilan narkoba itu, tersangka mendapatkan imbalan sebesar Rp 1 juta dari AR.
"Imbalan itu yang membuat tersangka tergiur untuk masuk di bisnis terlarang itu," kata Daniel.
Selain narkoba jenis sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain seperti kotak vapor, tiga bendel klip plastik transparan, satu timbangan elektrik silver, satu timbangan hitam, satu kartu anjungan tunai mandiri (ATM), dan sebuah ponsel.
Saat ini, polisi sedang mengembangkan kasus tersebut agar bisa menangkap AR dan jaringan-jaringan narkoba lainnya dalam waktu dekat.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.