Ketiga paket tersisa yang belum terjual disita polisi saat melakukan penggeledahan dan penangkapan tersangka.
"Menurut keterangan tersangka, dia mendapatkan narkotika jenis sabu dari saudara AR itu sudah sebanyak empat kali dengan setiap pengambilan adalah 50 gram sabu," kata Daniel.
Setiap pengambilan narkoba itu, tersangka mendapatkan imbalan sebesar Rp 1 juta dari AR.
"Imbalan itu yang membuat tersangka tergiur untuk masuk di bisnis terlarang itu," kata Daniel.
Selain narkoba jenis sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain seperti kotak vapor, tiga bendel klip plastik transparan, satu timbangan elektrik silver, satu timbangan hitam, satu kartu anjungan tunai mandiri (ATM), dan sebuah ponsel.
Saat ini, polisi sedang mengembangkan kasus tersebut agar bisa menangkap AR dan jaringan-jaringan narkoba lainnya dalam waktu dekat.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.