Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kades Bulangan Gresik Gunakan Sebagian Uang Korupsi untuk Trading

Kompas.com, 2 September 2022, 16:28 WIB
Hamzah Arfah,
Andi Hartik

Tim Redaksi

GRESIK, KOMPAS.com - Kepala Desa Bulangan, Kecamatan Dukun, Gresik, Jawa Timur, Mudlokhan (45), ditangkap pihak kepolisian atas dugaan korupsi Rp 632.879.000. Sebagian uang hasil korupsi digunakan oleh tersangka untuk melakukan trading.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Gresik, AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan, pihaknya menetapkan Mudlokhan sebagai tersangka kasus korupsi penyertaan modal ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebesar Rp 400 juta, korupsi Pendapatan Asli Desa (PADes) pada penyewaan lahan kas desa sebesar Rp 120 juta, serta korupsi selisih hasil fisik bangunan yang dihitung oleh Dinas PUPR Gresik sebesar Rp 112.879.000. Sehingga, total nilai korupsi yang dilakukan oleh kepala desa tersebut sebesar Rp 632.879.000.

Baca juga: Diduga Korupsi Rp 632 Juta, Kades Bulangan Gresik Ditangkap Polisi

"Sementara yang sudah kita lakukan penyelidikan adalah untuk beli saham berupa Forex, bermain trading, menurut keterangan dari tersangka," ujar Nur Azis saat rilis pengungkapan kasus di halaman Mapolres Gresik, Jumat (2/9/2022).

Adapun barang bukti yang diamankan pihak kepolisian atas kasus tindak pidana korupsi itu di antaranya satu buku tabungan serta nomor rekening Bank Jatim atas nama Desa Bulangan, 38 lembar kuitansi bukti penyerahan uang dari bendahara desa kepada tersangka.

Baca juga: Tak Kuat Menanggung Utang Judi Suami, Istri di Gresik Minta Cerai

Selain itu, barang bukti lain yang juga turut di sita adalah 10 bundel Surat Pertanggungjawaban (SPJ) laporan kegiatan yang bersumber dari dana desa tahun 2021, serta satu bundel Peraturan Desa Bulangan Nomor 01 Tahun 2022 tentang Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan Desa.

"Sudah kita lakukan pemeriksaan dan terbukti melakukan tindak pidana tersebut. Selanjutnya, kami akan koordinasi dengan jajaran kejaksaan dan pengadilan (untuk proses lebih lanjut)," ucap Nur Azis.

Sampai saat ini, hanya ada satu tersangka dalam kasus itu. Namun, pihaknya masih terus menyelidiki kasus itu.

"Sampai sekarang tersangka tunggal. Kalau memang nanti ada penyelidikan lebih lanjut menyangkut tersangka lain akan kita jelaskan kemudian. Tapi sampai sekarang, yang kita tetapkan tersangka masih satu orang," kata Nur Azis.

Novinda Sekar Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyebutkan, kerugian negara dalam kasus korupsi dan pencucian uang terkait kegiatan usaha kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group

Terkait dengan status tersangka yang masih aktif menjabat sebagai Kades Bulangan, polisi menyerahkan urusan tersebut kepada Pemkab Gresik.

"Untuk itu (status jabatan Kades), silakan terkait kode etik dari desa atau dari Pemkab, apakah statusnya diberhentikan atau seperti apa," tutur Nur Azis.

Atas perbuatannya, pihak Polres Gresik menjerat Mudlokhan dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau