GRESIK, KOMPAS.com - Kepala Desa Bulangan, Kecamatan Dukun, Gresik, Jawa Timur, Mudlokhan (45), ditangkap pihak kepolisian atas dugaan korupsi Rp 632.879.000. Sebagian uang hasil korupsi digunakan oleh tersangka untuk melakukan trading.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Gresik, AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan, pihaknya menetapkan Mudlokhan sebagai tersangka kasus korupsi penyertaan modal ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebesar Rp 400 juta, korupsi Pendapatan Asli Desa (PADes) pada penyewaan lahan kas desa sebesar Rp 120 juta, serta korupsi selisih hasil fisik bangunan yang dihitung oleh Dinas PUPR Gresik sebesar Rp 112.879.000. Sehingga, total nilai korupsi yang dilakukan oleh kepala desa tersebut sebesar Rp 632.879.000.
Baca juga: Diduga Korupsi Rp 632 Juta, Kades Bulangan Gresik Ditangkap Polisi
"Sementara yang sudah kita lakukan penyelidikan adalah untuk beli saham berupa Forex, bermain trading, menurut keterangan dari tersangka," ujar Nur Azis saat rilis pengungkapan kasus di halaman Mapolres Gresik, Jumat (2/9/2022).
Adapun barang bukti yang diamankan pihak kepolisian atas kasus tindak pidana korupsi itu di antaranya satu buku tabungan serta nomor rekening Bank Jatim atas nama Desa Bulangan, 38 lembar kuitansi bukti penyerahan uang dari bendahara desa kepada tersangka.
Baca juga: Tak Kuat Menanggung Utang Judi Suami, Istri di Gresik Minta Cerai
Selain itu, barang bukti lain yang juga turut di sita adalah 10 bundel Surat Pertanggungjawaban (SPJ) laporan kegiatan yang bersumber dari dana desa tahun 2021, serta satu bundel Peraturan Desa Bulangan Nomor 01 Tahun 2022 tentang Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan Desa.
"Sudah kita lakukan pemeriksaan dan terbukti melakukan tindak pidana tersebut. Selanjutnya, kami akan koordinasi dengan jajaran kejaksaan dan pengadilan (untuk proses lebih lanjut)," ucap Nur Azis.
Sampai saat ini, hanya ada satu tersangka dalam kasus itu. Namun, pihaknya masih terus menyelidiki kasus itu.
"Sampai sekarang tersangka tunggal. Kalau memang nanti ada penyelidikan lebih lanjut menyangkut tersangka lain akan kita jelaskan kemudian. Tapi sampai sekarang, yang kita tetapkan tersangka masih satu orang," kata Nur Azis.
Terkait dengan status tersangka yang masih aktif menjabat sebagai Kades Bulangan, polisi menyerahkan urusan tersebut kepada Pemkab Gresik.
"Untuk itu (status jabatan Kades), silakan terkait kode etik dari desa atau dari Pemkab, apakah statusnya diberhentikan atau seperti apa," tutur Nur Azis.
Atas perbuatannya, pihak Polres Gresik menjerat Mudlokhan dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.