Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tergiur Imbalan Rp 1 Juta, Pengemudi Ojol di Surabaya Edarkan Narkoba

Kompas.com - 02/09/2022, 18:32 WIB
Ghinan Salman,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang pemuda yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Tersangka adalah GFJ (30), warga asal Jalan Karah, Kecamatan Jambangan, Surabaya.

Belakangan diketahui, pria yang sehari-hari bekerja sebagai pengendara ojek online itu ternyata juga menjadi kurir dan pengedar narkoba.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, kasus penyalahgunaan narkoba itu terungkap setelah polisi mendapatkan laporan dari warga.

Setelah itu, kata Daniel, penyidik melakukan penguntitan di rumah tersangka, Jalan Karah, Surabaya, Kamis (4/8/2022) pukul 11.00 WIB.

"Kemudian kami lakukan penggeledahan badan di sana, dan ditemukan barang bukti sabu-sabu berupa tiga paket plastik transparan yang berisi sabu-sabu," kata Daniel saat dikonfirmasi, Jumat (2/9/2022).

Baca juga: Begini Respons Playtopia Surabaya soal Cucu Risma yang Diduga Diusir dari Tempat Bermain Anak

Ketiga paket plastik berisi sabu itu memiliki berat yang berbeda, yakni 37,45 gram, 26,16 gram, dan 1,25 gram.

"Secara keseluruhan, sabu-sabu yang kami temukan di rumah tersangka seberat 64,86 gram," ujar Daniel.

Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang bernama AR. Polisi masih memburu pelaku berinisial AR tersebut.

Daniel menjelaskan, sabu itu diambil tersangka di tempat yang sudah ditentukan oleh AR, yakni Desa Rabasan, Bangkalan, Jawa Timur, pada Rabu (27/8/2022) pukul 22.00 WIB.

"Awalnya, tersangka mengambil sebanyak satu paket plastik dengan berat 50 gram, lalu oleh tersangka dijadikan menjadi sembilan paket plastik dan sudah terjual sebanyak enam paket plastik," ungkap Daniel.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com