Saiful menyebut, ada dua poin keputusan dari hasil rapat internal BK DPRD Kabupaten Pasuruan itu. Pertama, tidak bisa memproses sanksi lebih lanjut karena belum ada pengaduan atau laporan resmi.
Kedua, BK DPRD Kabupaten Pasuruan menunggu keputusan induk organisasi, yakni PKB yang memutuskan pemecatan kepada yang bersangkutan.
"Dua poin dari hasil rapat itu sudah kami sampaikan ke pimpinan DPRD," jelasnya.
Baca juga: Video Mesum Durasi 10 Detik Viral, Pemeran Prianya Diduga Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan
Dalam tata tertib DPRD Kabupaten Pasuruan, menurut Saiful, tim BK bisa bertindak apabila ada dasar pengaduan dan laporan.
"Apabila ada pengaduan, kita panggil yang bersangkutan untuk klarifikasi. Tapi karena tidak ada, jadi proses hukum tidak ditindaklanjuti," jelasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.