PASURUAN, KOMPAS.com - Sekretaris Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan memastikan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Fraksi PKB berinisial IY dipecat sebagai kader.
"Meskipun belum mendapat salinan dari DPP PKB, namun kami sudah memahami alasan keputusan DPP PKB," ungkapnya melalui sambungan telepon, Rabu (31/8/2022).
Sudiono menambahkan, IY sudah terbukti melanggar norma-norma partai dan muruah seorang wakil rakyat.
"Keputusan DPP PKB ini kita simpulkan yang bersangkutan telah melanggar norma partai, melanggar AD ART, serta menciderai prinsip perjuangan PKB kepada masyarakat, " jelasnya.
Terkait kekosongan kursi dewan setelah pemecatan IY, Dion yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan mengatakan, masih akan membahasnya dengan seluruh anggota DPRD Kabupaten Pasuruan.
Baca juga: PKB Pecat Kader Berinisial IY Anggota DPRD Pasuruan, Diduga Pemeran Video Mesum 10 Detik
"DPC PKB Kabupaten Pasuruan akan memproses keputusan untuk dibawa ke DPRD," jelasnya.
IY diduga terlibat kasus asusila setelah video mesum yang memperlihatkan dirinya viral di media sosial. IY diduga sebagai pemeran laki-laki dalam video itu.
Sementara itu, Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (BK DPRD) Kabupaten Pasuruan belum memproses pemberian sanksi kepada anggota DPRD Kabupaten Pasuruan itu.
Alasannya, karena BK DPRD Kabupaten Pasuruan belum mendapatkan aduan.
"BK DPRD sudah rapat internal pada 29 Agustus lalu. Namun hasilnya belum bisa memproses sanksi yang bersangkutan," ungkap Ketua BK DPRD Kabupaten Pasuruan, Saifullah Damanhuri melalui telepon, Rabu.
Saiful menyebut, ada dua poin keputusan dari hasil rapat internal BK DPRD Kabupaten Pasuruan itu. Pertama, tidak bisa memproses sanksi lebih lanjut karena belum ada pengaduan atau laporan resmi.
Kedua, BK DPRD Kabupaten Pasuruan menunggu keputusan induk organisasi, yakni PKB yang memutuskan pemecatan kepada yang bersangkutan.
"Dua poin dari hasil rapat itu sudah kami sampaikan ke pimpinan DPRD," jelasnya.
Baca juga: Video Mesum Durasi 10 Detik Viral, Pemeran Prianya Diduga Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan
Dalam tata tertib DPRD Kabupaten Pasuruan, menurut Saiful, tim BK bisa bertindak apabila ada dasar pengaduan dan laporan.
"Apabila ada pengaduan, kita panggil yang bersangkutan untuk klarifikasi. Tapi karena tidak ada, jadi proses hukum tidak ditindaklanjuti," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.