Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi di Madiun, PPL Diduga Tak Verifikasi Lahan Petani

Kompas.com, 1 September 2022, 07:52 WIB
Muhlis Al Alawi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com - Para petani tebu yang menerima pupuk bersubsidi mengaku penyuluh pertanian lapangan (PPL) tak pernah datang melakukan verifikasi terhadap lahan mereka.

Padahal, salah satu syarat penerima bantuan pupuk bersubsidi lahan milik petani harus diverifikasi PPL Dinas Pertanian.

Baca juga: Jual Hasil Curian di Facebook, Pria Residivis di Madiun Ditangkap

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Madiun Purning Dahono Putro membenarkan banyak petani tebu penerima bantuan pupuh bersubsidi yang lahannya tidak diverifikasi PPL Dinas Pertanian.

“Memang seperti itu. Banyak petani yan kami memeriksa mengaku tidak pernah didatangi PPL untuk diverifikasi lahannya sebagai petani yang mendapatkan jatah pupuk bersubsidi,” kata Purning yang dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (31/8/2022).

Sesuai aturan, kata Purning, lahan petani yang terdaftar mendapatkan bantuan pupuk bersubsidi harus diverifikasi. Salah satu syarat untuk mendapatkan pupuk bersubsidi, petani harus memiliki lahan maksimal dua hektar dan tergabung dalam kelompok tani.

Dari pemeriksaan terhadap sejumlah petani, ditemukan modus peminjaman lahan kepada petani agar pengusaha bisa mendapatkan pupuk bersubsidi.

Hanya saja, pihaknya tak bisa mengklarifikasi hal itu terhadap salah satu pengusaha, karena telah meninggal.

“Yang bersangkutan (S) sudah meninggal dunia. Jadi kami tidak bisa memeriksanya. Tetapi dari ratusan petani yang kami periksa banyak yang tidak menerima pupuk bersubsidi meski namanya masuk dalam daftar penerima pupuk bersubsidi,” kata Purning.

Purning menambahkan, dari 590 petani yang mendapat bantuan, sebanyak 200 petani sudah diperiksa tim penyidik. Penyidik pun akan mengebut pemeriksaan terhadap petani.

Tak Pernah Terima Pupuk Bersubsidi

Sejumlah petani yang diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun mengaku tidak pernah menerima jatah pupuk bersubsidi, meski namanya masuk dalam daftar penerima pupuk bantuan pemerintah pusat tersebut.

Petani berdalih, saat itu lahannya disewa dan kartu tanda penduduk (KTP) dipinjam mantan anggota DPRD Kabupaten Madiun berinisial S. Dengan demikian, petani sama sekali tidak pernah menikmati bantuan pupuk bersubsidi dari pemerintah.

“Lahan saya sewakan sama almarhum mbah S. Saya hanya terima bersih (jasa sewa lahan),” ujar Sugiono, salah satu petani tebu Desa Sogo, Kecamatan Balerejo, usai diperiksa penyidik Kejari Kabupaten Madiun di Kantor Camat Balerejo, Rabu.

Menurut Sugiono, dalam satu tahun tanahnya disewa S sebesar Rp 600.000. Jasa sewa tanah naik harga menjadi Rp 1 juta dalam dua tahun terakhir.

Sugiono menuturkan, setelah S meninggal dunia, tanahnya tetap disewa oleh anak kandung S berinisial MAK.

Sugiono menceritakan, S masih aktif sebagai anggota DPRD Kabupaten Madiun saat menyewa lahannya. S juga meminjam KTP Sugiono, alasannya untuk mendapatkan pupuk bersubsidi.

Baca juga: Komplotan Pencuri Bobol Gedung SMP di Madiun, 18 Komputer Raib

Setelah lahannya disewa, semua biaya penanaman tebu hingga panen dilakukan oleh S. Sugiono sama sekali tak mendapatkan pupuk bersubsidi karena namanya tercantum sebagai penerima pupuk bantuan pemerintah pusat.

Tak hanya itu, sampai saat ini tidak pernah ada PPL yang datang melakukan klarifikasi terhadap lahannya selaku penerima bantuan pupuk bersubsidi.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau