Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Mesum Durasi 10 Detik Viral, Pemeran Prianya Diduga Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan

Kompas.com, 28 Agustus 2022, 08:14 WIB
Imron Hakiki,
Khairina

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Video adegan mesum tersebar di TikTok. Diduga pemeran laki-lakinya anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berinisial IY.

Dalam video berdurasi 10 detik tersebut IY diduga melakukan hubungan intim dengan seorang wanita di sebuah hotel.

Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kabupaten Pasuruan Sudiono Fauzan mengatakan telah melakukan pendalaman terkait video itu.

 Baca juga: Video Viral Adegan Mesum 19 Detik di Kota Magelang yang Diunggah Anak SD dengan Pemeran Lansia

Pihaknya telah melakukan pendalaman dan telah berkirim surat laporan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB.

"Sekarang tinggal menunggu keputusan dari DPP PKB," ungkap Dion melalui sambungan telepon, Sabtu (27/08/2022) malam.

Namun, Dion belum banyak berkomentar terkait kronologi dalam video yang menyeret salah satu kadernya itu.

"Pastinya bagaimana saya juga belum tahu pasti. Karena saya pun awalnya juga tahu dari media terkait berita itu," ujarnya.

Baca juga: Anggota DPRD Palembang Pemukul Wanita di SPBU Resmi Dipecat Gerindra

Ditanya terkait dengan jabatan IY sebagai anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Dion selaku Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan enggan untuk berkomentar.

"Nanti dulu, saya tidak mau berkomentar dulu. Masih terlalu dini. Nunggu keputusan DPP (PKB) dulu," jelasnya.

Begitu pun ditanya seputar aturan DPRD apabila salah satu anggota tersandung kasus pornografi, Dion pun menolak berkomentar.

"Nanti saja lah, masih terlalu dini kalau berkomentar terkait DPRD," tegasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan, tengah melalukan penyelidikan terkait dugaan video pornografi yang beredar.

Pihaknya belum memastikan kebenarannya apakah pemeran laki-laki dalam video itu merupakan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan.

"Yang pasti video ini sudah termasuk dalam dugaan pelanggaran pidana pornografi," katanya melalui sambungan telepon, Sabtu.

Apabila video berdurasi 10 detik itu dianggap meresahkan masyarakat, maka tidak menutup kemungkinan jika pihak yang bersangkutan akan dipanggil oleh aparat kepolisian.

"Kalau memang dianggap meresahkan masyarakat, maka yang bersangkutan akan kita panggil untuk klarifikasi," jelasnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau