Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panitia Pilkades Kota Batu Digugat ke PTUN, Begini Respons Wali Kota

Kompas.com - 28/08/2022, 15:01 WIB
Nugraha Perdana,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

BATU, KOMPAS.com -  Warga Pesanggrahan, Kota Batu, Jawa Timur menggugat panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) ke PTUN karena tak puas dengan hasil penetapan Calon Kepala Desa (Cakades).

Gugatan tersebut dilayangkan dari pihak Rudyanto dan sejumlah warga lainnya. Gugatan tidak sampai membuat tahapan pemungutan suara tertunda.

Baca juga: 5 Desa di Kota Batu Gelar Pilkades, Polisi Siapkan 230 Personel Pengamanan

Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko mengatakan, dirinya belum mengetahui sampai mana proses hukum dari polemik itu.

Tetapi, pihaknya telah memberikan penjelasan kepada perwakilan warga terkait prosedur dalam Pilkades Kota Batu tahun 2022.

"Yang jelas, beberapa waktu lalu perwakilan dari warga sudah hadir di lantai 5 (Balai Among Tani Kota Batu) dan saya menjelaskan bagaimana prosedur sehingga kemudian menjadi terpilihnya lima calon yang ditentukan sesuai dengan aturan yang ada," kata Dewanti usai melakukan pencoblosan di TPS 23, Desa Pesanggrahan.

Baca juga: Gatotkaca Berjualan di Alun-alun Kota Batu, Sukses Pikat Wisatawan

Perlu diketahui, gugatan warga diajukan lantaran masyarakat menilai seleksi penetapan lima cakades dari sembilan bacakades (bakal calon kepala desa) tak transparan.

Sehingga diajukan permohonan pembatalan penetapan lima cakades yang dilakukan pada 30 Juli 2022, dengan meminta agar penetapan cakades digelar ulang dan terpusat di Balai Desa Pesanggrahan.

Baca juga: Stok Vaksin Moderna Kosong, Vaksinasi Booster Kedua untuk Nakes di Kota Batu Ditunda


Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com