BATU, KOMPAS.com - Vaksinasi Covid-19 dosis keempat atau booster kedua bagi tenaga kesehatan atau nakes mulai bergulir sejak 29 Juli lalu, termasuk di Kota Batu, Jawa Timur.
Koordinator Pencegahan, Pengendalian Penyakit dan Penanganan Bencana, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batu, dr Susana Indahwati mengatakan, vaksinasi dosis keempat di Kota Batu sudah berjalan sejak awal pekan lalu.
Total ada sekitar 1.900 nakes dan SDM (Sumber Daya Manusia) Kesehatan lainnya yang ditargetkan memperoleh suntikan vaksin tersebut.
Baca juga: 5 Desa di Kota Batu Gelar Pilkades, Polisi Siapkan 230 Personel Pengamanan
"Yang sudah kesuntik sampai saat ini dari target yang ada sekitar sepertiganya, Insyaallah hari Rabu (10/8/2022) depan sudah selesai semua," kata Susan sapaan akrabnya saat diwawancarai pada Jumat (5/8/2022).
Lebih lanjut, Susan menyampaikan, vaksinasi dosis keempat diberikan bagi mereka yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster pertama.
Kemudian diberikan dengan jarak waktu minimal 6 bulan dari vaksinasi dosis ketiga atau booster pertama.
"Untuk jenis vaksin yang diberikan, karena nakes awalnya diberikan Moderna, maka dosis keempat juga diberikan Moderna dengan jumlah setengah dosis per orang," katanya.
Baca juga: Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah SPI Kota Batu Dituntut 15 Tahun Penjara
Pelayanan umum untuk vaksinasi Covid-19 masih dilakukan oleh Dinkes Kota Batu, terutama di Puskesmas.
"Untuk dokter, bidan, perawat dan lainnya yang mandiri-mandiri kami mengundang ke Gedung Graha Pancasila pada Selasa, 9 Agustus (untuk vaksinasi dosis keempat," katanya.
Perlu diketahui, dari data Pemkot Batu pada 4 Agustus lalu, capaian vaksinasi Covid-19 di Kota Batu untuk dosis pertama dan kedua lebih dari 100 persen.
Sedangkan untuk dosis ketiga atau booster pertama pada masyarakat umum sebesar 24 persen.
Baca juga: Kredit Macet Rp 5,4 Miliar di Bank Jatim Kota Batu, 4 Orang Ditahan
Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dosis keempat atau booster kedua sesuai Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.3615/2022 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes.
Dalam surat edaran tersebut, kepala Dinas Kesehatan provinsi dan kabupaten/kota diperintahkan melaksanakan vaksinasi dosis keempat untuk tenaga kesehatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.